BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Murung Raya.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Mura, Rabu (2/7/2025), dan dihadiri Bupati Mura Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, anggota DPRD Mura, serta jajaran Pemkab Mura.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, yang memimpin rapat, memberikan apresiasi atas jawaban yang disampaikan Pemda. “Jawaban Pemerintah Daerah ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menanggapi seluruh saran, masukan, dan catatan yang telah disampaikan DPRD melalui fraksi-fraksi sebelumnya,” ungkap Rumiadi.
Rumiadi menambahkan, DPRD berharap pembahasan lebih lanjut terhadap ketiga Raperda dapat berjalan lancar, mendalam, dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, relevan, serta dapat diterapkan efektif di lapangan.
Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap ketiga Raperda yang dibahas. Menurutnya, khususnya RPJMD, Raperda ini harus menjadi alat perubahan sosial dan ekonomi yang berpihak kepada rakyat.
Terkait Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2006, Sarwo menjelaskan Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan segera menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.
“Pemerintah telah membentuk gugus tugas melalui Keputusan Kepala Daerah, menguatkan kapasitas SDM PUSPAGA dan UPTD, serta memberdayakan Forum Anak Daerah Murung Raya sebagai pelopor dan pelapor. Secara prinsip, Raperda ini telah memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tutup Sarwo Mintarjo.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius














