BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –, mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin segera menata ulang jalan raya setelah Jembatan Basirih menuju Pelabuhan Trisakti yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak terurus.
Kondisi kumuh dan semrawut terlihat dari banyaknya kendaraan besar dan kecil yang parkir sembarangan, bahkan beberapa mobil rusak dibiarkan begitu saja, memperburuk pemandangan kota.”Ini ujian berat bagi Wali Kota Banjarmasin yang baru terpilih. Jika cepat tanggap dan punya respon jelas, ini akan menjadi bukti bahwa beliau adalah satu-satunya wali kota visioner yang mampu menata Banjarmasin ke depan,” tegas Rachmad Fadillah dalam keterangannya.
Menurut Rachmad, penataan kawasan menuju Pelabuhan Trisakti sangat mendesak, mencakup ketertiban lalu lintas, penerangan jalan, kebersihan, estetika, serta pengawasan yang ketat. Jika dibiarkan tanpa pengaturan jelas, situasi ini akan terus berlarut-larut seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengusulkan pembentukan tim penanganan terpadu yang melibatkan semua pihak terkait agar masalah ketertiban dan pengelolaan kawasan bisa ditangani dengan baik. “Pemkot Banjarmasin perlu turun langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat jalan Trisakti merupakan jalan lintas provinsi, namun lokasinya menjadi tanggung jawab Pemkot Banjarmasin,” ujar Rachmad.
Rachmad juga mendorong Pemko Banjarmasin agar menggandeng DPRD Kota, DPRD Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tata kelola jalan yang strategis dalam mendukung Kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan.
“Penataan yang baik akan menciptakan kenyamanan bagi siapa saja yang melewati daerah tersebut. Jangan abaikan potensi strategis ini, karena dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik provinsi maupun kota Banjarmasin,” tambahnya.
Ia menyoroti perlunya pengaturan kawasan kontainer, peti kemas, parkir mobil, dan alat berat agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas publik. Koordinasi dengan kepolisian dan masyarakat juga dinilai penting agar ketertiban tercipta secara menyeluruh. “Kawasan strategis ini perlu dikelola dengan inovasi bernilai ekonomi tinggi agar mendatangkan pendapatan daerah.
Perlu diatur dengan tegas mana area yang boleh dimanfaatkan untuk usaha dan mana yang tidak boleh mengganggu fungsi jalan umum,” pungkas pengacara dari De-PARI dan pensiunan pamen di Ditreskrimsus Polda Kalsel ini.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius