BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 meninggal dunia seusai menjalani perawatan intensif di RSU dr Soetomo, Surabaya, Selasa (16/12/2025).
Adapun penyidikan atas keterlibatan Ketua PDIP Jatim 2015-2023 itu sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022, bakal dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah dapat menghentikan rangkaian proses penyidikan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tersebut tetap berlanjut. “Untuk 20 tersangka (kasus suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022) lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022.
Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Penyaluran dana hibah diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK menyatakan penyidikan terhadap Kusnadi dalam kasus korupsi dana hibah Pokmas APBD Pemprov Jatim 2019-2022 dihentikan karena yang bersangkutan meninggal.
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow