BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dinilai menjadi momentum penting bagi institusi kejaksaan, khususnya kejaksaan di daerah, untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri HSU, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
OTT tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, dan enam orang sempat diamankan dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM KKomite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini, SH MA, menilai peristiwa OTT ini tidak bisa dilihat sebagai kasus tunggal semata, melainkan harus menjadi cermin bagi penegakan hukum di daerah.
“OTT di HSU ini seharusnya menjadi momentum bagi kejaksaan untuk benar-benar berbenah. Jangan sampai kasus-kasus yang sudah digerebek, digledah, tapi kemudian berlarut-larut tanpa kejelasan, justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Akhmat Husaini, Sabtu (20/12/2025) disela rehat Musda Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel , di Meratus Room, HBI Banjarmasin sebagai peninjau.
Pria yang akrab disapa H Usai ini menyinggung sejumlah perkara yang sebelumnya sempat ditangani kejaksaan di beberapa daerah di Kalimantan Selatan, namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah dilakukan penggeledahan.
“Di Batola misalnya, sudah hampir enam bulan dilakukan penggeledahan, tapi sampai sekarang tidak jelas sejauh mana progres penanganannya. Begitu juga di beberapa daerah lain, termasuk di Banjarmasin,” katanya.
Menurut Akhmat Husaini , penanganan perkara yang terlalu lama tanpa kejelasan status hukum justru membuka ruang dugaan praktik tidak sehat.
“Jangan sampai terulang pola seperti kasus-kasus sebelumnya, digerebek, disidik, tapi tidak pernah naik ke tahap berikutnya. Akhirnya muncul dugaan adanya dugaan “uang pengaman”, dan justru terendus KPK di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menilai OTT KPK di HSU harus menjadi peringatan keras agar setiap perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Kalau memang mau bersih, ya bersih dari awal. Jangan setengah-setengah. Kalau ada bukti, lanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan ke publik secara terbuka,” tegas H Usai
Pria yang kerab beraksi di Mabes Polri Kejagung hingga KPK Jakarta ini berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi institusi kejaksaan, khususnya di daerah, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.
Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mengembangkan perkara OTT di HSU dan memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan serta mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.
Media ini akan terus memantau perkembangan lanjutan kasus OTT KPK di Hulu Sungai Utara.
Penulis/ Editor: Mercurius












