Pasukan Merah Turun Gunung! POKTAN UBM Gugat Balik Dugaan Ketidakadilan di PN Tanjung Redeb

Pasukan Merah Turun Gunung! POKTAN UBM Gugat Balik Dugaan Ketidakadilan di PN Tanjung Redeb

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (POKTAN UBM) dan PT Berau Coal terus bergulir panjang. Setelah gugatan yang diajukan oleh POKTAN UBM ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan putusan “NO” (Niet Ontvankelijk Verklaard) dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr pada 16 Juli 2025, pihak penggugat menempuh langkah hukum lanjutan.

M. Rafik, selaku kuasa kepengurusan sekaligus koordinator POKTAN UBM, didampingi Panglima Mandau dan Pasukan Merah Seribu Satu Mandau, mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Banwas MA) dan Komisi Yudisial RI di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Menurut Rafik, terdapat beberapa surat bukti yang diduga palsu namun tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan.

“Kami menemukan beberapa bukti surat yang diduga kuat palsu, namun tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. Apakah hakim masuk angin? Bisa jadi,” ujar Rafik.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil dan sarat kejanggalan. Rafik menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil, dan bahkan siap menghadap langsung Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk mencari keadilan.

Panglima Mandau menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan POKTAN UBM dan menyuarakan harapan agar Presiden Prabowo mendengar suara rakyat yang merasa terdzalimi oleh perusahaan tambang besar.

Baca Juga :  Mabes Polri jadi Tujuan Akhir, Poktan UBM Ultimatum PT Berau Coal

“Kami yakin hati nurani Bapak Presiden akan tersentuh. Kami hanya ingin keadilan dan kehidupan yang lebih sejahtera,” tegas Panglima Mandau.

Kuasa hukum POKTAN UBM, Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.

“Putusan hakim tidak sesuai dengan fakta dan pembuktian di persidangan. Maka dari itu, kami mengajukan banding sebagai langkah mencari keadilan di tingkat judex facti,” ujar Herman.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan segera diserahkan dalam waktu dekat.(tim)

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar
Federal Oil Tegas Lawan Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Kaltim
KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan
Pesut Mahakam Mati Lagi, Aktivitas Tongkang Batu Bara jadi Sorotan Tajam
Hina Damkar Lambat, Oknum Security di Samarinda Kewalahan saat Disuruh Jadi Relawan
Senator Kaltim Klaim Diancam Kapolres Kukar, Polda Minta Maaf dan Siap Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WITA

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM

Selasa, 21 April 2026 - 23:52 WITA

Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:39 WITA

Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

Rabu, 19 November 2025 - 08:24 WITA

Federal Oil Tegas Lawan Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Kaltim

Kamis, 13 November 2025 - 15:04 WITA

KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights