Poktan UBM Ultimatum PT Berau Coal: 7 Hari Jawab Somasi atau Berhadapan dengan Mabes Polri dan Kejagung.

Poktan UBM Ultimatum PT Berau Coal: 7 Hari Jawab Somasi atau Berhadapan dengan Mabes Polri dan Kejagung.

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BERAU, BOMINDONESIA.CO–Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) melalui kuasa kepengurusannya, M. Rafik, melayangkan surat somasi kepada PT Berau Coal.

Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum membawa persoalan ini ke tingkat penegakan hukum nasional.

Surat somasi diserahkan langsung dengan didampingi Panglima Mandau, yang dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat adat dan petani di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melalui kuasa hukum mengirimkan surat somasi dengan harapan PT Berau Coal menyadari kesalahannya dan mau beritikad baik. Jika tidak, kami siap melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Mabes Polri, Kejagung, dan KPK.

Baca Juga :  Coaching Metadata Sektoral Tahun 2025 Digelar Diskominfo Kaltim

Apabila terbukti, kami juga akan meminta Kementerian ESDM mencabut izin IUPK PT Berau Coal,” ujar M. Rafik melalui rilis yang disampaikan,Senin (11/08/2026)

Kuasa hukum Poktan UBM, Herman Felani, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan PT Berau Coal telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

“Langkah somasi ini merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecil yang kerap menjadi korban konflik pertambangan. Kami memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PT Berau Coal untuk menanggapi. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas Herman.

Foto Istimewa
(Herman Felani, S.H., M.H., CLA)

Sementara itu, Gunawan, S.H., selaku kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen palsu oleh PT Berau Coal dalam proses perizinan dan/atau sengketa lahan.

Baca Juga :  Muhammadiyah dan NU Berpotensi Kelola Tambang Batubara eks PKP2B Adaro dan Arutmin

“Kerugian yang dialami masyarakat tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut PT Berau Coal bertanggung jawab dan melakukan pemulihan konkret, termasuk kompensasi yang adil,” ujarnya.

Gunawan, S.H.(foto Istimewa)

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut.

Penulis*/ rel.                                          Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar
Federal Oil Tegas Lawan Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Kaltim
KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan
Pesut Mahakam Mati Lagi, Aktivitas Tongkang Batu Bara jadi Sorotan Tajam
Hina Damkar Lambat, Oknum Security di Samarinda Kewalahan saat Disuruh Jadi Relawan
Senator Kaltim Klaim Diancam Kapolres Kukar, Polda Minta Maaf dan Siap Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:24 WITA

BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM

Selasa, 21 April 2026 - 23:52 WITA

Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:39 WITA

Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

Rabu, 19 November 2025 - 08:24 WITA

Federal Oil Tegas Lawan Peredaran Pelumas Tak Sesuai Spesifikasi di Kaltim

Kamis, 13 November 2025 - 15:04 WITA

KLH Awasi Tiga Perusahaan Batu Bara Diduga Beroperasi tanpa Izin di Sungai Mahakam, Kasus Kematian Pesut Mahakam jadi Sorotan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights