BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan produk pangan tetap aman bagi masyarakat, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan inspeksi langsung ke sejumlah titik penjualan minyak goreng.
Salah satu lokasi yang dipantau adalah Toko Haji Ahim, di Jalan Kelayan B No. 04, Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (18/9/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Sufian Noor, S.E., M.M., didampingi AKP Widodo Saputro, S.H., bersama beberapa anggota tim Satgas. Pemeriksaan difokuskan pada minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita, yang harganya diatur pemerintah melalui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengecekan kami mencakup dua hal utama, yaitu kesesuaian harga jual dengan aturan pemerintah serta kondisi dan keaslian kemasan produk. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan konsumen,” jelas AKP Sufian Noor.
Berdasarkan hasil pengecekan, minyak goreng Minyakita di Toko Haji Ahim dijual sesuai dengan ketentuan HET. Selain itu, seluruh kemasan yang beredar telah diverifikasi sebagai produk asli dan dalam kondisi layak.
Temuan ini mendapat apresiasi dari Satgas Pangan. Kepatuhan pengelola toko dianggap mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan potensi spekulasi harga.
Selain pengawasan dari aparat, Satgas Pangan juga menekankan pentingnya keterlibatan publik. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng dengan harga di atas ketentuan.
“Saluran pengaduan resmi telah disediakan, dan setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tambah AKP Widodo Saputro.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai daerah. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketersediaan bahan pangan pokok, khususnya minyak goreng, agar tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan adanya pengawasan berkelanjutan, kami berharap stabilitas harga dapat terjaga dan masyarakat merasa terlindungi,” tutup AKP Sufian Noor.
Minyakita menjadi salah satu produk minyak goreng yang paling banyak dipantau pemerintah karena tingginya konsumsi masyarakat. Kementerian Perdagangan sebelumnya telah menetapkan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini diharapkan mampu mencegah praktik spekulasi harga, terutama menjelang periode tertentu seperti Ramadan dan akhir tahun, ketika kebutuhan minyak goreng cenderung meningkat.
Langkah Satgas Pangan Polda Kalsel dianggap sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keamanan pangan nasional. Dengan keterlibatan aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, ekosistem distribusi bahan pokok bisa lebih sehat dan transparan.














