Polda Kalsel Warning Pemilik Truk, Hentikan ODOL!

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU–Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Fahri Siregar, mengingatkan seluruh pemilik kendaraan angkutan untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan over dimensi serta mematuhi batas muatan sebelum penegakan hukum diterapkan dalam rangka menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Mulai 1 hingga 30 Juni 2025 kami lakukan tahap sosialisasi larangan ODOL, dengan sasaran perusahaan angkutan, ekspedisi, serta bengkel yang biasa melakukan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan,” ujar Fahri di Banjarmasin, Kamis (5/6/2025).
Ia menyebutkan, arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari petunjuk Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalsel.
Setelah masa sosialisasi berakhir, petugas gabungan dari Polantas dan Dinas Perhubungan akan melakukan teguran simpatik pada 1–13 Juli 2025. Penindakan hukum terhadap pelanggar ODOL mulai diberlakukan secara penuh pada 14 Juli 2025.
Untuk pelanggaran over dimensi yang masuk kategori tindak pidana, pelaku akan dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Proses hukum dilakukan melalui pemberkasan hingga proses peradilan.
Sedangkan untuk over loading, penindakan dilakukan melalui tilang sebagai pelanggaran lalu lintas biasa.
“Dampak dari kendaraan ODOL sangat besar. Selain mempercepat kerusakan jalan, juga memicu kecelakaan fatal. Jadi ini ancaman serius bagi semua pengguna jalan,” tegas Fahri.
Ia mengajak seluruh pihak mendukung gerakan zero ODOL demi keselamatan dan kenyamanan lalu lintas di Kalimantan Selatan.
Penulis*/ Editor: Mercurius
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now