BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Perkembangan terbaru muncul dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, diketahui mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Seperti dilansir SINDOnews, langkah tersebut mendapat tanggapan dari pakar telematika Roy Suryo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy Suryo mengaku mendoakan agar Rismon mendapatkan petunjuk dan jalan terbaik atas keputusan yang diambilnya tersebut.
“Saya mendoakan, semoga sahabat kita Rismon Hasiholan Sianipar diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, diberikan pencerahan dan hal yang terbaik untuk dia,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, Roy menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa tetap akan melanjutkan proses terkait kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa dirinya dan dokter Tifa tidak akan mundur dari sikap yang selama ini mereka ambil dalam polemik ijazah tersebut.
“Kami tidak mundur 0,1 persen pun,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan Rismon telah diterima oleh penyidik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya datang untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa permohonan tersebut telah disampaikan beberapa waktu sebelumnya kepada penyidik.
“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman.
Ia menambahkan bahwa penyidik saat ini masih memfasilitasi permohonan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri masih terus menjadi perhatian publik, sementara penyidik kepolisian masih mendalami berbagai keterangan dan bukti terkait laporan yang masuk.












