Sempat Menangis, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Sempat Menangis, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:Istimewa)

(Foto:Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sidang Komisi Kode Etik terhadap Bripda MS, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), digelar terbuka di aula Markas

Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS tampak beberapa kali menundukkan kepala dan sempat menangis saat tuntutan dibacakan.

Bripda MS dihadirkan mengenakan seragam dinas kepolisian dengan rambut telah digunduli.

Ia duduk di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Propam Polres Banjarbaru dengan wajah tegang sejak awal persidangan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Kode Etik dan menghadirkan penuntut dari unsur Propam.

Tak lama setelah sidang dibuka, penuntut membacakan uraian perbuatan terduga pelanggar.

Dalam tuntutannya, penuntut menyebut terduga pelanggar atas nama Muhammad Seili alias MS, berpangkat Bripda dengan jabatan Banit 24 Dalmas Satuan Samapta Polres Banjarbaru, telah melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

“Sehubungan dengan perbuatannya sewaktu melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, terduga pelanggar telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Penuntut 1, Inspektur Polisi Hendri, didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama.

Penuntut menjelaskan, perbuatan Bripda MS berkaitan dengan kasus penemuan mayat seorang perempuan yang sempat viral di media massa.

Baca Juga :  Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli

Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.

Hasil visum dan otopsi mengungkap identitas korban sebagai Zahra Dila (20). Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama terduga pelanggar sebelum ditemukan meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan terduga pelanggar setelah diamankan oleh Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Banjarmasin, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan korban,” ungkap penuntut.

Dalam persidangan terungkap, Bripda MS mengakui telah menghilangkan nyawa Zahra Dila dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernapas.

Perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil Toyota Rush warna merah milik terduga pelanggar.

Setelah korban meninggal, Bripda MS mengambil telepon genggam serta perhiasan milik korban. Keduanya diketahui sebelumnya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Penuntut juga mengungkap, pengambilan barang-barang korban dilakukan untuk mengelabui aparat agar kematian korban seolah-olah akibat perlawanan terhadap tindak pencurian atau perampokan.

Tak hanya itu, Bripda MS sempat menggunakan telepon genggam korban untuk berkomunikasi melalui grup WhatsApp teman-teman korban, seolah-olah korban masih hidup, sebelum akhirnya membuang ponsel tersebut guna menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Propam Polri Luncurkan QR Code Pengaduan, Warga Bisa Laporkan Oknum Polisi secara Online

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang di lokasi tempat ditemukannya mayat,” sambung penuntut.

Atas perbuatannya, Bripda MS diduga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga pukul 14.30 Wita, sidang kode etik masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari Satreskrim Polres Banjarmasin.

Sidang diperkirakan berlanjut dengan pembacaan rekomendasi sanksi, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban dan rekan rekan kuliah almarhumah di ULM termasuk wartawan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media mengatakan Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk transparansi.” Silahkan awak media untuk naik ke atas mengikuti jalan nya sidang ” tegas Adam Erwindi.

Sementara jika ruangan tidak cukup ,Polda Kalsel juga menyediakan Televisi yang menyiarkan sidang etik  secara live di bawah ruangan .

Penulis/ Editor : Mercurius

 

 

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat
Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin Bara Bronang, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Alat Bukti JPU
Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar
Fauzan Ramon Apresiasi Pelayanan RS Ciputra, YLK Intan Banjar Siap Kawal Mutu Layanan Rumah Sakit di Kalsel
Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Siap Ungkap Nama-Nama Besar di Kasus MBG
Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Harjad ke-76
FPK Kalsel Datangi Kejagung, Desak Jampidsus Awasi Penanganan Korupsi SDI dan PDAM Batola

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:24 WITA

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:51 WITA

Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin Bara Bronang, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Alat Bukti JPU

Senin, 8 Juni 2026 - 18:10 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 14:53 WITA

Fauzan Ramon Apresiasi Pelayanan RS Ciputra, YLK Intan Banjar Siap Kawal Mutu Layanan Rumah Sakit di Kalsel

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:58 WITA

Tergeletak Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Pria di Jahri Saleh Selamat dari Maut

Berita Terbaru

TKP LAKA – Petugas dan relawan berada di lokasi kecelakaan yang melibatkan seorang pengayuh sepeda dengan truk tronton di Jalan Barito Hilir, dekat gerbang Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/6/2026) pagi. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights