BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sidang Komisi Kode Etik terhadap Bripda MS, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), digelar terbuka di aula Markas
Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS tampak beberapa kali menundukkan kepala dan sempat menangis saat tuntutan dibacakan.
Bripda MS dihadirkan mengenakan seragam dinas kepolisian dengan rambut telah digunduli.
Ia duduk di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Propam Polres Banjarbaru dengan wajah tegang sejak awal persidangan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Kode Etik dan menghadirkan penuntut dari unsur Propam.
Tak lama setelah sidang dibuka, penuntut membacakan uraian perbuatan terduga pelanggar.
Dalam tuntutannya, penuntut menyebut terduga pelanggar atas nama Muhammad Seili alias MS, berpangkat Bripda dengan jabatan Banit 24 Dalmas Satuan Samapta Polres Banjarbaru, telah melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
“Sehubungan dengan perbuatannya sewaktu melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, terduga pelanggar telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Penuntut 1, Inspektur Polisi Hendri, didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama.
Penuntut menjelaskan, perbuatan Bripda MS berkaitan dengan kasus penemuan mayat seorang perempuan yang sempat viral di media massa.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.
Hasil visum dan otopsi mengungkap identitas korban sebagai Zahra Dila (20). Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama terduga pelanggar sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan terduga pelanggar setelah diamankan oleh Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Banjarmasin, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan korban,” ungkap penuntut.
Dalam persidangan terungkap, Bripda MS mengakui telah menghilangkan nyawa Zahra Dila dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernapas.
Perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil Toyota Rush warna merah milik terduga pelanggar.
Setelah korban meninggal, Bripda MS mengambil telepon genggam serta perhiasan milik korban. Keduanya diketahui sebelumnya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Penuntut juga mengungkap, pengambilan barang-barang korban dilakukan untuk mengelabui aparat agar kematian korban seolah-olah akibat perlawanan terhadap tindak pencurian atau perampokan.
Tak hanya itu, Bripda MS sempat menggunakan telepon genggam korban untuk berkomunikasi melalui grup WhatsApp teman-teman korban, seolah-olah korban masih hidup, sebelum akhirnya membuang ponsel tersebut guna menghilangkan jejak.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang di lokasi tempat ditemukannya mayat,” sambung penuntut.
Atas perbuatannya, Bripda MS diduga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hingga pukul 14.30 Wita, sidang kode etik masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari Satreskrim Polres Banjarmasin.
Sidang diperkirakan berlanjut dengan pembacaan rekomendasi sanksi, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban dan rekan rekan kuliah almarhumah di ULM termasuk wartawan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media mengatakan Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk transparansi.” Silahkan awak media untuk naik ke atas mengikuti jalan nya sidang ” tegas Adam Erwindi.
Sementara jika ruangan tidak cukup ,Polda Kalsel juga menyediakan Televisi yang menyiarkan sidang etik secara live di bawah ruangan .
Penulis/ Editor : Mercurius












