BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus ditingkatkan. Baru ini BPKPAD Kota Banjarmasin menyasar ke berbagai
fasilitas olahraga di kota ini.
Sarana olahraga yang merupakan objek pajak PBJT Hiburan itu meliputi Gym, arena Minisoccer, futsal, kebugaran hingga waterbom.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah (PPD), M.Syahid menyampaikan bahwa fasilitas olahraga merupakan bagian dari sektor hiburan yang dikenai 10 persen.
Namun berbeda kelas dengan sektor hiburan seperti tempat hiburan malam, karaoke dan sejenisnya yang dikenai tarif pajak 40 persen.
“Tempat olahraga sudah mulai kita pungut pajak, meliputi tempat gym, futsal, miniso, tempat kebugaran dan lainnya,” ujarnya
“Ini sudah sesuai ketentuan hukum UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
Perda Kota Banjarmasin No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Perwali No 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu,” bebernya.
Syahid melanjutkan, bahwa pihaknya secara bertahap melakukan sosialisasi kepada calon wajib pajak itu. Baru ini mengundang para pemilik tempat gym, futsal, miniso, tempat kebugaran.
Ia menilai, sosialisasi yang disampaikan direspon baik oleh pengelola dan sudah ada 49 titik yang mengisi formulir.
Dengan begitu, per bulan September mendatang potensi pajak sarana olahraga itu bisa mulai dipungut. Dan otomatis masuk menambah PAD Kota Banjarmasin.
Penulis : Hamdani












