BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 16.39 WIB di lantai enam Gedung Blok 4 Kemenhut.
Dilansir KedaiPena.com sejumlah penyidik Jampidsus tampak dibantu personel berseragam loreng TNI saat mengamankan dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpantau di lokasi, sejumlah boks berisi barang bukti dikeluarkan dari gedung dan langsung dimasukkan ke dalam beberapa unit kendaraan.
Setidaknya lima mobil terlihat meninggalkan area Kemenhut usai proses penggeledahan, dengan pengawalan ketat petugas.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci mengenai hasil penggeledahan tersebut.
“Belum ada informasi yang saya terima dari tim penyidikan Jampidsus. Nanti kalau sudah ada, akan kami sampaikan melalui rilis resmi,” ujar Anang, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan juga belum memberikan pernyataan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, humas Kemenhut menyebut masih melakukan koordinasi internal terkait penggeledahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017.
KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada Oktober 2017.
Dalam penjelasan KPK saat itu, Aswad diduga menerbitkan 17 izin usaha pertambangan nikel hanya dalam waktu satu hari.
Sejumlah IUP tersebut bahkan disebut berada di atas lahan yang memiliki izin sah milik PT Aneka Tambang (Antam).
KPK juga menyebutkan Aswad menerima uang sekitar Rp13 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,7 triliun.
Pada September 2023, KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap Aswad, namun rencana tersebut dibatalkan karena yang bersangkutan disebut dalam kondisi sakit.
Belakangan terungkap, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada Desember 2024. Namun, penerbitan SP3 itu baru diakui secara terbuka oleh KPK pada Desember 2025.
Setelah terbitnya SP3 tersebut, Kejaksaan Agung mengambil alih dan melanjutkan penyidikan kasus korupsi IUP nikel di Konawe Utara.
Penggeledahan di lingkungan Kementerian Kehutanan ini diduga merupakan bagian dari upaya pendalaman alat bukti dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun itu.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam pengembangan perkara tersebut.
*/ Editor : Mercurius












