Sidang Sule Kembali Ricuh, Keluarga Korban Kejar Terdakwa Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan

Sidang Sule Kembali Ricuh, Keluarga Korban Kejar Terdakwa Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 01:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga korban saat berusaha menerobos barisan pengamanan untuk mengejar Sule yang sedang digiring menuju ruang tahanan (Foto Istimewa).

Keluarga korban saat berusaha menerobos barisan pengamanan untuk mengejar Sule yang sedang digiring menuju ruang tahanan (Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin saat agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan di Sungai Andai, Ahmad Riyad alias Sule, digelar pada Selasa (9/12/2025).

Sidang yang sejak awal berlangsung lancar mendadak berubah kacau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH membacakan tuntutan 19 tahun penjara bagi terdakwa. JPU menyatakan Sule terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

Keluarga korban yang memenuhi ruang sidang mulai gelisah begitu angka tuntutan dibacakan.

Beberapa kerabat langsung berdiri dan berteriak, memprotes keras keputusan jaksa yang dinilai tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

“Tidak adil! Harusnya dihukum mati!” teriak salah satu kakak korban, yang disambut jeritan serupa dari anggota keluarga lain.

Petugas keamanan sempat meredam situasi dengan meminta keluarga korban menenangkan diri. Namun ketegangan kembali memuncak begitu majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH menutup persidangan.

Secara tiba-tiba, sejumlah keluarga korban berusaha menerobos barisan pengamanan untuk mengejar Sule yang sedang digiring menuju ruang tahanan.

Kericuhan tak terhindarkan. Teriakan, tangisan histeris, dan aksi dorong-mendorong antara keluarga korban dan petugas memenuhi area lobby pengadilan. Aparat kepolisian dan keamanan pengadilan bekerja keras membentuk barikade guna mencegah tindakan anarkis.

Baca Juga :  Ketua STT GKE Resmi Dijabat Pdt Dr Sanon Periode 2025-2029, Gantikan Sudianto

“Kami ingin hukuman setimpal! Dia membunuh tiga orang sekaligus, minimal hukuman mati! Itu perbuatan biadab,” ujar salah satu kakak korban.

Sidang akan berlanjut dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya, Rubi SH.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya, Sule memaparkan kronologi versinya terkait penikaman yang menyebabkan tiga korban—Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno—tewas dalam insiden berdarah di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.

Di hadapan majelis hakim, Sule mengaku tindakannya semata-mata untuk membela diri. Ia menyebut Fadli menyerangnya terlebih dahulu, lalu disusul dua korban lainnya.

“Fadli yang duluan menyerang, disusul kedua korban lainnya,” ujar Sule.

Ia menjelaskan peristiwa itu dipicu persoalan pembelian minuman oplosan. Sule, yang baru empat hari berada di Banjarmasin, mengaku diajak Fadli ke kawasan SMPN 35.

Di lokasi, mereka minum alkohol oplosan bersama beberapa orang lain

Ketegangan muncul ketika Sule menawarkan uang Rp50 ribu untuk membeli tambahan minuman, namun ditanggapi sinis oleh salah satu anggota rombongan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak

Tak lama kemudian, Rijali dan Reno datang sambil mengacungkan clurit dari atas motor.

Situasi memanas seketika. Sule mengaku Fadli tiba-tiba menyerangnya dengan pisau.

Ia menangkis serangan tersebut, lalu berlari ke lorong kelas dan menemukan tongkat Pramuka.

Saat bertahan, ia mengeluarkan pisau stenless yang biasa dibawa untuk berjaga-jaga dan menusukkannya ke arah Fadli.

Melihat Fadli tumbang, dua korban lain ikut menyerang. “Clurit sempat menebas kepala saya, tapi bisa saya rebut. Dengan membabi buta saya tebas balik,” ungkap Sule.

Usai kejadian, Sule pulang, mandi, mencuci pakaian, lalu tidur. Keesokan paginya, ia dijemput tim Resmob Polresta Banjarmasin dan baru mengetahui ketiga korban telah meninggal dunia.

Ketiga korban sempat dibawa ke RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh, namun nyawa mereka tak dapat diselamatkan. Berdasarkan Visum et Repertum oleh dr. Ainum Fahmi Yunuarti, M.Sc, Sp.FM, para korban mengalami luka akibat senjata tajam yang menyebabkan kematian.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Kapolda Kalsel Pimpin Aksi Bersih-Bersih Siring 0 Kilometer
Bawa 9,5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Diciduk di Pelabuhan Trisakti
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Sekolah Digital, Mantan PPK Ditahan
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WITA

Dukung Program ASRI Presiden Prabowo, Kapolda Kalsel Pimpin Aksi Bersih-Bersih Siring 0 Kilometer

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:05 WITA

Bawa 9,5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Jaringan Fredy Pratama asal Sidoarjo Diciduk di Pelabuhan Trisakti

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights