Singapura Maling Pasir Laut RI, Sedot 100 Ribu Meter Kubik Sebulan

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal angkut pengeruk pasir laut diduga ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. (Foto bomindonesia)

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal angkut pengeruk pasir laut diduga ilegal di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, RIAU — Dua kapal keruk (dradger) berbendera Singapura kedapatan mencuri pasir laut di wilayah Indonesia, yakni tepatnya di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dua kapal ini ternyata mampu menyedot sekitar 10 ribu m3 pasir dalam waktu 9 jam atau 100.000 dalam sebulan. Pencurian ini berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengungkapkan MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia. Adapun operasional kedua kapal ternyata tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.”Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan.

Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata Ipunk dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (13/10/2024).

Baca Juga :  Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 88,20, Sangat Memuaskan

Menurut Ipunk, nakhoda kapal tersebut mengaku mereka sering masuk ke perairan Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu satu bulan bisa mencapai 10 kali bolak-balik tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan tidak punya dokumen kapal. Dokumen yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran.

Adapun, kapal penghisap pasir itu membawa 10 ribu meter kubik pasir dan terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.”Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” katanya.

Baca Juga :  Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Dia pun memastikan pihaknya akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” tegasnya.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV
Harga Emas Tembus Rp 2 Juta dan Mengancam Industri Manufaktur
Rakornas Dukcapil 2025 Digelar Sederhana Secara Hybrid
Dari Panggung Nasional ke Ruang Kelas: Yudi Profesor, Eks Personel Matta Band yang Kini Jadi Dosen di Banjarmasin
Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Fachri Albar, Sudah Kedua Kalinya Terjerat Kasus Serupa
Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis
Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan
Warung Teh Poci Tegal di Kebayoran Lama: Buka Sore, Hangatkan Malam

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 21:05 WITA

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV

Jumat, 25 April 2025 - 18:43 WITA

Harga Emas Tembus Rp 2 Juta dan Mengancam Industri Manufaktur

Kamis, 24 April 2025 - 20:15 WITA

Rakornas Dukcapil 2025 Digelar Sederhana Secara Hybrid

Kamis, 24 April 2025 - 00:50 WITA

Dari Panggung Nasional ke Ruang Kelas: Yudi Profesor, Eks Personel Matta Band yang Kini Jadi Dosen di Banjarmasin

Rabu, 23 April 2025 - 00:16 WITA

Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Fachri Albar, Sudah Kedua Kalinya Terjerat Kasus Serupa

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Dorong Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:05 WITA

Foto Bersama Kegiatan Interprofessional Collaboration (IPC) Tahap Profesi Tahun ke-2 (FOTO:ULM.AC.ID)

Kampus dan Pendidikan

ULM Mantapkan Kolaborasi Profesi: Cetak Tenaga Kesehatan Unggul Lewat Program IPC

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:01 WITA