BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Kamis (24/4/2025), di GPU Tira Tangka Balang, Puruk Cahu.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah, Batara. Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Kepala Bappenda Ernawati, jajaran Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Batara, disampaikan pentingnya sinergi antar pemerintah daerah dan pusat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Opsen PKB dan BBNKB menjadi instrumen penting untuk memastikan kontribusi masyarakat melalui pajak bisa dikembalikan dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi landasan dalam memperkuat hubungan fiskal pusat dan daerah. Opsen PKB dan BBNKB sendiri mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, hadir sebagai pemateri utama. Ia menekankan pentingnya daerah menggali potensi pajak secara sah dan adil melalui mekanisme opsen yang diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Ini saatnya daerah lebih aktif menggali potensi pendapatan sebagai bagian dari kemandirian fiskal,” tegas Teguh.

Sebelumnya, Kepala Bappenda Mura Ernawati menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman semua pemangku kepentingan tentang pentingnya pajak kendaraan sebagai bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan. “Pajak bukan semata kewajiban, tetapi investasi sosial untuk masa depan daerah,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif dalam mendukung peningkatan PAD demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius