BREAKING News, Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat mengumumkan mundur dari jabatan (foto:bomindonesia)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat mengumumkan mundur dari jabatan (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Para pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dikejutkan dengan pengumuman mundurnya sang Gubernur, H Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Pengumunan mundurnya Paman Birin satu hari setelah status tersangka dicabut. Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Pengumuman disampaikan Paman Birin langsung di hadapan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (13/11/2024).

Saat mengumumkan, Paman Birin didampingi sang istri, Raudatul Jannah alias Acil Odah. “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Paman Birin sambil tersenyum. “Barangkali itu sudah diproses, dan saya berkesempatan untuk berpamitan dengan kalian semua,” tambahnya.

Baca Juga :  Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu Tiba di Gedung KPK

Meski telah mengundurkan diri, Paman Birin berpesan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel untuk tetap menjaga kekompakan dan sinergitas.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah. Hakim Afrizal kemudian menyatakan penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik. Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” ujar hakim.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Kepala Wanita di Muara Baru Jakut Ternyata Tukang Jagal

Permohonan praperadilan itu teregister dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tak Ingin Kehilangan Waktu 100 Hari Bangun Banjarmasin Melalui 9 Programnya
LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN
Kapolda Kalsel Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel
Peroleh Suara 52 Persen, Lisa–Wartono Menangkan PSU Pilwali Banjarbaru
Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah
41 Ribu Penumpang Mudik Terlayani di Terminal Penumpang Trisakti Banjarmasin
Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:18 WITA

Tak Ingin Kehilangan Waktu 100 Hari Bangun Banjarmasin Melalui 9 Programnya

Rabu, 23 April 2025 - 14:19 WITA

LSM BP3-RI Desak Bupati Kotabaru Nonaktifkan Kadis PUPR Terkait Dugaan Proyek Mangkrak dan Ketidaksesuaian LHKPN

Rabu, 23 April 2025 - 00:58 WITA

Kapolda Kalsel Resmikan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalsel

Selasa, 22 April 2025 - 10:58 WITA

Peroleh Suara 52 Persen, Lisa–Wartono Menangkan PSU Pilwali Banjarbaru

Senin, 21 April 2025 - 19:11 WITA

Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah

Berita Terbaru