Dua Investor PUPR Kalsel Menyesal Setelah Serahkan Rp1 M: Terjerat OTT KPK

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Susanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2/2025)  (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Terdakwa Andi Susanto saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2/2025) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dua terdakwa gratifikasi proyek PUPR Kalsel yang tertangkap tangan oleh KPK mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar dengan alasan telah diberi pekerjaan.

“Permintaan uang Rp1 miliar oleh Kadis PUPR kami penuhi karena beliau telah memberikan pekerjaan,” ujar Andi Susanto yang diamini Sugeng Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/2/2025)

Namun, penyerahan uang yang dianggap gratifikasi itu kini membuat mereka menyesal. “Saya menyesal dan mengakui perbuatan ini salah,” ucap keduanya secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto.

Sugeng Wahyudi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, Yulianti Erlyina, melalui anak buahnya, M Aris Anofa, di parkiran RM Kampung Kecil Martapura.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pesta Sabu di Banjarmasin, Tiga Warga Belitung Darat Diciduk

Uang yang awalnya dalam dua kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam kardus cokelat bertuliskan susu SGM. “Semua uang dalam lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ungkap Sugeng saat ditanya JPU KPK, Mayer Simanjuntak SH.

Sebelumnya, keduanya memaparkan kronologi bagaimana mendapatkan tiga proyek dari PUPR Kalsel, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan Samsat Terpadu.

Pada Februari hingga Maret 2024, Andi dipanggil Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan yang menawarkan pembangunan kolam renang.

Pada Mei 2024, sebelum berangkat haji, Solhan kembali menawarkan proyek lapangan sepak bola dan Samsat Terpadu senilai masing-masing Rp2,2 miliar.

Sugeng menyebut bahwa proses lelang menggunakan sistem e-katalog yang dikerjakan oleh Khairusi Ramadhan. “Kalau bisa dibilang, prosesnya mirip Penunjukan Langsung (PL),” ujar Sugeng.

Baca Juga :  Demo LSM Diduga Hambat Penyidikan Tukar Guling Lahan Sawit, JPU Putar Video Aksi di Kejari Batola

Mereka juga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat tender. Samsat Terpadu menggunakan PT Hariyadi Indo Utama, kolam renang dengan CV Bangun Banjar Bersama, dan lapangan sepak bola menggunakan PT Miswani.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55.

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Banjarbaru pada 6 Oktober 2024. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlyina (Kabid Cipta Karya).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia
YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:25 WITA

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Stok MinyaKita Masih Banyak Dijual di Kalsel

Bisnis

Alami Penurunan Penjualan MinyaKita di Kalsel

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:23 WITA

Perjalanan Mudik Lebaran Naik Motor

Ragam

Mudik di Perjalanan, #Cari_Aman Berkendara, Ini Tipnya

Sabtu, 15 Mar 2025 - 16:14 WITA

Costum Ala Timur Tengah Warnai Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru

Banjarmasin Bungas

Costum Ala Timur Tengah Warnai Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:32 WITA