Dua Pria Pembawa Kabur Uang Titipan Dibekuk Satpolair Polresta Banjarmasin

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUA tersangka yang bawa kabur  uang  titipan, MAM dan MF (foto istimewa)

DUA tersangka yang bawa kabur uang titipan, MAM dan MF (foto istimewa)

BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Dua pelaku pencurian uang titipan sebesar Rp26Juta berinisial MAM (29) dan MF (29) yang beraksi pada Jumat (7/6/2024) siang pukul 14.00 Wita lalu akhirnya diringkus polisi

Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu (1/9/2024) dinihari pukul 02.30 Wita tadi, setelah sempat buron dua bulan

Mereka membawa lari uang itu ke Desa Dadap Sungai Pinang Kabupaten Banjar. MAM merupakan warga Jalan Sungai Madang Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Kebakaran Besar di Gudang Golden 10 Belitung Darat Banjarmasin Telan Korban Jiwa seorang Relawan

Dan MF warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Mereka nekat membawa kabur uang milik Miswanto (25) yang dititipkan Cindy Adelia Dewi (26) saat mau berangkat di Speed Boat Siring Piere Tendean Banjarmasin.

Kedua korban warga Kolam Kiri Dalam RT 03 RW 01 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu pun melapor ke Satpolair Polresta Banjarmasin.

Selanjutnya Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang melakukan kegiatan penyelidikan. Dan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan itu pun menuai hasil.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, Keponakan yang Curi Uang Paman di Toko Pasar Antasari Diringkus

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan dari laporan korban, kedua pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.”Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Dading.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
Curanmor Belasan Kali, Pelaku Nekat Ajak Istri Beberapa Kali Beraksi

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:25 WITA

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA