BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.
Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menyebut, keputusan tersebut sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
Penghentian secara permanen publikasi JIBOR ditetapkan pada seluruh tenor, yakni tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Ia menambahkan, penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
“Pengumuman menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,” ucap Erwin dalam keterangan tertulisnya.