Janji ‘Manis’ Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Narapidana Narkoba yang harus mendekam lama di penjara akibat perbuatannya (Foto Karikatur/Istimewa/Bomindonesia,)

Narapidana Narkoba yang harus mendekam lama di penjara akibat perbuatannya (Foto Karikatur/Istimewa/Bomindonesia,)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Riyan Noor, warga Jalan Dukuh Permai RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru, hanya bisa pasrah saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan, berpikir ulang, atau mengajukan banding?

Dengan nada lesu, Riyan menjawab, “Saya terima, Pak.” Selain hukuman 12 tahun penjara, Riyan juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Resmi Jabat Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Siap Jalankan Perintah Presiden dan Kapolri

Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi. Riyan ditangkap setelah Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkapnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:Sabu seberat 303,33 gram,68 butir ekstasi merek CHANEL warna kuning (30,51 gram bersih)

1 bungkus serpihan ekstasi CHANEL warna kuning (1,00 gram bersih)

4 paket sabu dengan berat total 403,96 gram

50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing (21,45 gram bersih)

180 butir ekstasi warna kuning logo CHANEL (81,06 gram bersih)

2 butir ekstasi warna merah muda logo CHANEL (0,76 gram bersih)

1 butir ekstasi warna abu-abu logo PHILIP (0,44 gram bersih)

Baca Juga :  Jangan Cuma Masyarakat Dituntut Jaga Situasi Damai, Penyelenggara Pemilu juga Harus Konsisten dengan Tupoksi

1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram

Saat diinterogasi, Riyan mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Mustafa (DPO). Pada 18 Agustus 2024, Mustafa menghubungi Riyan untuk mengambil sabu dan ekstasi yang ditinggalkan secara ranjau di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.

Setelah mengambil barang tersebut, Riyan menyimpannya di rumah sebelum menerima perintah untuk mengantarkan 200 gram sabu dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan Mustafa.

Barang itu juga ditinggalkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Sebagai imbalan, Riyan mendapat Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi. Kini, dengan vonis 12 tahun yang diterimanya, perjalanan hidup Riyan harus berakhir di balik jeruji besi akibat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR
Polda Kalsel Tegaskan Pentingnya Label Kedaluwarsa: Demi Konsumen!

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA