Kebijakan Baru Kepesertaan Dana Pensiun

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 22:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanti Masa Pensiun (foto:istimewa/Ilustrasi)

Menanti Masa Pensiun (foto:istimewa/Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, di mana mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.  Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Baca Juga :  Serapan Belanja APBD Kalimantan Selatan Mengkhawatirkan

Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Ia menegaskan mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

Baca Juga :  Ketika Banjarmasin (Akan) Tenggelam, Solusi Adaptif Untuk Masa Depan Banjarmasin

“inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Berita Terkait

Terbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024
Diskon Listrik Diberikan Otomatis Tanpa Registrasi
Gaji ke-13 dan THR PNS Disiapkan Pemerintah
BSI Selesaikan Upgrade Sistem, Layanan E-Channel Kembali Normal
Regulasi Jadi Katalis Utama Perkembangan Aset Kripto
Transformasi Digital Dorong Saham BRIS Melonjak 10,62% di Awal 2025
Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah
BYOND FEST Hadir di Banjarmasin, Siap Mengguncang dengan Juicy Luicy & Adrian Khalif!

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:28 WITA

Terbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:06 WITA

Diskon Listrik Diberikan Otomatis Tanpa Registrasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:34 WITA

Gaji ke-13 dan THR PNS Disiapkan Pemerintah

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:22 WITA

BSI Selesaikan Upgrade Sistem, Layanan E-Channel Kembali Normal

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:19 WITA

Regulasi Jadi Katalis Utama Perkembangan Aset Kripto

Berita Terbaru

Kunjungan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di RS Amanah yang hampir rampung.

Banjarmasin Bungas

RS Amanah Hampir Rampung, Siap Pekerjakan 500-1000 Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:50 WITA

Keberangkatan KA Parahyangan dari Bandung ke Jakarta (foto:istimewa/bomindonesia)

Ragam

Jadwal Keberangkatan KA Parahyangan dari Bandung ke Jakarta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:34 WITA

Banjarmasin Bungas

Ibnu Sina Beberkan Kemajuan Signifikan PAM Bandarmasih

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:58 WITA

Tangkapan layar chanel youtube @Kilau DMD MNCTV) : Putri (kiri) saat mendapatkan ucapan selamat dari Iis Dahlia) (foto:bomindonesia/istimewa)

Halo Indonesia

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:04 WITA