Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara.

“Perkembangan perkara ini signifikan setelah adanya hasil audit. Penyidik Pidsus kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berperan sebagai pihak penyedia tersebut langsung ditahan oleh tim Pidana Khusus selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk jenjang sekolah dasar di Kota Banjarmasin dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

“Total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,42 miliar. Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,08 miliar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta ketidaksesuaian dengan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, sebagian aplikasi yang disediakan dilaporkan tidak berfungsi optimal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar tahun 2023.

Dari hasil penyelidikan, indikasi perbuatan melawan hukum meluas pada kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak 2021.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.

Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur ASN,” kata Mirzantio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Banjarmasin berharap dukungan masyarakat dalam mengawal proses hukum yang berjalan guna menuntaskan perkara serta memulihkan kerugian negara.

 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum
Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG
Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama
Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E
Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin
Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WITA

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49 WITA

Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E

Berita Terbaru

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring Frans Antoni (FA), pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama, di gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:33 WITA

Verified by MonsterInsights