Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara.

“Perkembangan perkara ini signifikan setelah adanya hasil audit. Penyidik Pidsus kemudian menetapkan satu orang tersangka berinisial TAN,” ujarnya.

Tersangka yang berperan sebagai pihak penyedia tersebut langsung ditahan oleh tim Pidana Khusus selama 20 hari, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026 di Rutan Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk jenjang sekolah dasar di Kota Banjarmasin dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

“Total pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar dengan realisasi Rp5,42 miliar. Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,08 miliar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta ketidaksesuaian dengan standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, sebagian aplikasi yang disediakan dilaporkan tidak berfungsi optimal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar tahun 2023.

Dari hasil penyelidikan, indikasi perbuatan melawan hukum meluas pada kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak 2021.

Baca Juga :  Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bank, Praperadilkan Kejati Kalsel

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.

Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan.

Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur ASN,” kata Mirzantio.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Banjarmasin berharap dukungan masyarakat dalam mengawal proses hukum yang berjalan guna menuntaskan perkara serta memulihkan kerugian negara.

 

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ringkus Residivis Narkoba,Polsek Banjarmasin Utara Sita Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi
Puluhan Mahasiswa dan Akun Sosmed Ikuti Workshop Penulisan Artikel Sejarah
Hargai Seni Budaya Daerah, Disbudporapar Banjarmasin Gelar Seleksi Gita Bahana
Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku
Sehari Dua Kali Kebakaran, Jago Merah Amuk Basirih dan Kelayan
Duel Maut di Teluk Tiram, Reza Tikus Hadapi Tuntutan 12 Tahun Bui
TMMD Ke-128 Bangun Momentum Kolaborasi Lintas Sektor
Harga Minyak Gula Melonjak, Ribuan Warga Banjarmasin Manfaatkan Pasar Murah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 23:31 WITA

Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 12:29 WITA

Puluhan Mahasiswa dan Akun Sosmed Ikuti Workshop Penulisan Artikel Sejarah

Kamis, 23 April 2026 - 10:03 WITA

Hargai Seni Budaya Daerah, Disbudporapar Banjarmasin Gelar Seleksi Gita Bahana

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WITA

Pergoki Aksi Pencuri Masuki Rumahnya Siswi SMK Tewas, Kurang 24 Jam Polres Banjar Ringkus Pelaku

Rabu, 22 April 2026 - 23:58 WITA

Sehari Dua Kali Kebakaran, Jago Merah Amuk Basirih dan Kelayan

Berita Terbaru

Ketua Tim PANJA DPRD Mura Rejekinoor saat kunker di RSUD Purca (foto: istimewa)

Murung Raya

Cek Layanan RSUD Purca, Panja DPRD Mura Soroti IGD dan Rawat Inap

Jumat, 24 Apr 2026 - 15:42 WITA

Kepala Cabang BTN Banjarmasin Bona Pasogit Rumapea dan Kepala BSN Banjarmasin Sulthon Agung Saat Memberi Materi Paparan Sektor  Perumahan Dalam Disuksi Forum Komunikasi Wartawan Kalsel di Hotel Harper Banjarmasin

Bisnis

BTN Luncurkan Layanan Digital yang Permudah Mendapatkan KPR

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WITA

Verified by MonsterInsights