BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg.
- Rumah Tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga. - Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:
- Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.
- Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
- Petani
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah. - Nelayan
Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kebijakan bertujuan memastikan subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Kebijakan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan distribusi energi subsidi agar lebih efektif dan efisien, sehingga para nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal penangkap ikan bisa mendapatkannya dengan mudah dan sesuai kebutuhan.
Editor : Afdiannoor