KJ: Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancam Kebebasan Pers

- Redaksi

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stop Kriminalisasi Jurnalis (Foto Ilustrasi)

Stop Kriminalisasi Jurnalis (Foto Ilustrasi)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras intimidasi berupa teror terhadap jurnalis perempuan sekaligus host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Tempo, FCR.

Melalui siaran persnya, Sabtu (23/3/2025) KKJ menyebutkan tindakan ini menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Dipaparkan pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo melalui satpam menerima kiriman paket kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada 19 Maret pukul 16.15 WIB. Kotak tersebut ditujukan kepada FCR dan baru diterima pada 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB setelah ia pulang dari liputan dan hendak melakukan rekaman siniar BAP Tempo.

Bersama dengan H—jurnalis Tempo lainnya, FCR membuka kardus dan mencium bau busuk yang sangat menyengat. Ketika kotak styrofoam dibuka, ditemukan kepala babi dengan kedua telinga terpotong. Akibat insiden ini, FCR mengalami trauma.

KKJ menilai pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk intimidasi yang berupaya menekan independensi media dalam kerja-kerja jurnalistik, khususnya terhadap jurnalis perempuan. Ancaman ini menjadi sebuah eskalasi dari bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang kian mengkhawatirkan dan melanggar hak asasi manusia.

Tempo dikenal sebagai media yang kritis dalam menyuarakan isu-isu strategis. Upaya teror kepala babi menjadi rangkaian ancaman terhadap para host siniar BAP Tempo yang sebelumnya juga telah mengalami berbagai intimidasi. Tahun lalu misalnya, kendaraan jurnalis BAP dirusak. Rangkaian kekerasan ini tergolong sebagai upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Persatuan, Wakil Bupati Murung Raya Hadiri Halalbihalal Kebangsaan Bersama Gubernur Kalteng

Bukan hanya pada kasus Tempo, upaya kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara umum dalam setahun terakhir menjadi sinyal buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya, kebebasan pers. KKJ mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan tidak ada tindakan-tindakan yang mencoba membungkam kebebasan pers. Setiap jurnalis berhak untuk bekerja tanpa rasa takut dan tekanan dalam menjalankan peran sebagai kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis harus ditindak serius dan diusut tuntas oleh pihak aparat penegak hukum. Beberapa kasus teror sebelumnya seperti perusakan kendaraan jurnalis BAP yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, sampai hari ini juga tak kunjung selesai. Ini menunjukkan minimnya keberpihakan aparat penegakan hukum terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Atas peristiwa tersebut, KKJ menyatakan sikap sebagai berikut:

1 Mendesak Kepolisian menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999. Polisi juga perlu mengungkap motif teror kepala babi dan memastikan tidak ada impunitas bagi mereka yang membungkam media;

Baca Juga :  Plt Gubernur Kalsel H Muhidin Audensi dengan Mendagri Tito Karnavian, Kantongi Izin Asesmen Pejabat Pemprov Kalsel

2 Mendesak Dewan Pers untuk menurunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan;

3 Mendesak negara untuk menjamin keselamatan jurnalis, termasuk hak untuk bekerja tanpa ancaman, dan mengusut tuntas dengan seadil-adilnya segala tindak kekerasan yang dialami jurnalis;

4 Mengajak seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Rilis KKJ

Berita Terkait

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan
Warung Teh Poci Tegal di Kebayoran Lama: Buka Sore, Hangatkan Malam
Ricky Siahaan, Gitaris Seringai, Meninggal Dunia Usai Manggung di Jepang
Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta
Lion Air Layani Haji 2025, Ini Embarkasi Banjarmasin dan Embarkasi Padang
Perusahaan AS di Indonesia Difasilitasi Pemerintah
Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila
Cek Cuaca pada Peringatan Dini BMKG

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 12:04 WITA

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 April 2025 - 01:27 WITA

Warung Teh Poci Tegal di Kebayoran Lama: Buka Sore, Hangatkan Malam

Minggu, 20 April 2025 - 00:04 WITA

Ricky Siahaan, Gitaris Seringai, Meninggal Dunia Usai Manggung di Jepang

Sabtu, 19 April 2025 - 13:03 WITA

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Calon Haji Ilegal asal Banjarmasin di Bandara Soetta

Sabtu, 19 April 2025 - 11:37 WITA

Lion Air Layani Haji 2025, Ini Embarkasi Banjarmasin dan Embarkasi Padang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA