Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARA jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng nampak kecewa tidak bisa melihat dan mendengar langsung sidang Dirut Travel MHB Elin Ayu.(Foto Istimewa)

PARA jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng nampak kecewa tidak bisa melihat dan mendengar langsung sidang Dirut Travel MHB Elin Ayu.(Foto Istimewa)

BOMIndonesia, BANJARMASIN – PULUHAN korban Travel MHB termasuk Nurul nampak kecewa. Pasalnya rencana mereka untuk melihat sidang dan mendengar langsung keterangan saksi tak terpenuhi.

Hal itu dikarenakan sidang yang biasanya digelar di ruang garuda dipindah ke ruang kartika. “Kami kira sidang belum dimulai, eh tahu-tahu tadi jaksanya bilang sudah di ruang kartika. Biasanya kan di ruang garuda,” ujar mereka mengaku kecewa.

Kecewa karena para korban sudah meluangkan waktu dan tenaga mereka. Mereka yang datang memang dari beberapa kabupaten di Kalsel yang cukup jauh, seperti Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Kemudian juga dari Kapuas serta Palangkaraya Propinsi Kalteng. “Kami kecewalah datang jauh-jauh Tanah Bumbu. Jam 2 tadi malam berangkat, mau lihat dan mendengarkan. Eh tahu-tahu katanya jaksanya sudah selesai,” ucap Mardiyana ditemui di Lobby tunggu pengunjung PN Banjarmasin, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  Menggelegar! Rock Legends Siap Diramaikan 74 Artis/Band

Demikian juga korban Rahmawati dari Kapuas juga mengaku hal yang sama. Untuk sidang berikutnya walaupun agendanya saksi meringankan dari terdakwa, para korban berharap jaksa bisa memberitahu mereka saat akan dimulai sidang.

Diketahui, Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.  Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta.

Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF. Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Elin Ayu dijerat JPU dengan pasal berlapis yakni 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Sungai Babuat, Pengembangan Ekonomi Lokal dan Infrastruktur

Sementara itu korban dugaan penipuan yang menyeret Dirut PT MHB Elin Ayu ke meja hijau PN Banjarmasin nampaknya masih belum puas.    Terbukti para korban kembali bakal melaporkan Elin Ayu ke part 2.

Para korban yang melaporkan Elin Ayu adalah mereka yang sudah melunasi pembayaran dikisaran Rp17,5 juta hingga Rp21 juta, namun hingga kini tak juga kunjung diberangkatkan.”Kami masih konsultasi dengan kuasa hukum. Insya allah dalam waktu dekat kami akan laporkan part 2 kasus penipuan yang dilakukan Elin Ayu ini,” ujar salah satu korban Nurul .

Menurut dia, terdakwa memang ada beberapa kali berjanji akan membayar kerugian yang dialami mereka. Malah dengan surat perjanjian. “Tapi yah, janji tinggal janji dan surat perjanjian juga sudah beberapa kali dibuat, tapi hingga kini uang kami tak kembali,” ketusnya.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Pending Claim dalam Layanan Kesehatan, Ombudsman Kalsel ‘Angkat Bicara’
FKPWK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Muhidin – Hasnur dan Harapkan Perubahan Positif di Kalsel
Strategi Murung Raya dalam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan
STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum
Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Dinsos Kalsel Gelar Rakor Pemberdayaan Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:55 WITA

Pending Claim dalam Layanan Kesehatan, Ombudsman Kalsel ‘Angkat Bicara’

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:53 WITA

FKPWK Ucapkan Selamat atas Pelantikan Muhidin – Hasnur dan Harapkan Perubahan Positif di Kalsel

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:23 WITA

STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:41 WITA

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA