Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

Korban Dugaan Penipuan Biaya Umroh Travel MHB Gagal Saksikan Sidang, Elin Ayu Terancam Dilaporkan Lagi

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PARA jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng nampak kecewa tidak bisa melihat dan mendengar langsung sidang Dirut Travel MHB Elin Ayu.(Foto Istimewa)

PARA jamaah dari beberapa kabupaten di Kalsel hingga Kalteng nampak kecewa tidak bisa melihat dan mendengar langsung sidang Dirut Travel MHB Elin Ayu.(Foto Istimewa)

BOMIndonesia, BANJARMASIN – PULUHAN korban Travel MHB termasuk Nurul nampak kecewa. Pasalnya rencana mereka untuk melihat sidang dan mendengar langsung keterangan saksi tak terpenuhi.

Hal itu dikarenakan sidang yang biasanya digelar di ruang garuda dipindah ke ruang kartika. “Kami kira sidang belum dimulai, eh tahu-tahu tadi jaksanya bilang sudah di ruang kartika. Biasanya kan di ruang garuda,” ujar mereka mengaku kecewa.

Kecewa karena para korban sudah meluangkan waktu dan tenaga mereka. Mereka yang datang memang dari beberapa kabupaten di Kalsel yang cukup jauh, seperti Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Kemudian juga dari Kapuas serta Palangkaraya Propinsi Kalteng. “Kami kecewalah datang jauh-jauh Tanah Bumbu. Jam 2 tadi malam berangkat, mau lihat dan mendengarkan. Eh tahu-tahu katanya jaksanya sudah selesai,” ucap Mardiyana ditemui di Lobby tunggu pengunjung PN Banjarmasin, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga :  Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ULM, Fokus Kelola 611 Hektar Kawasan Mangrove

Demikian juga korban Rahmawati dari Kapuas juga mengaku hal yang sama. Untuk sidang berikutnya walaupun agendanya saksi meringankan dari terdakwa, para korban berharap jaksa bisa memberitahu mereka saat akan dimulai sidang.

Diketahui, Elin Ayu akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penipuan ratusan jamaah umroh.  Elin Ayu diduga dengan tipu muslihatnya telah merayu korbannya dengan iming-iming biaya umroh lebih murah, dari kisaran Rp10 juta hingga Rp21 juta.

Namun belakangan pulang umroh para korban ternyata terjerat dengan perusahaan pembiayan dalam hal ini FIF. Malah ada juga korban yang sudah melunasi pembayaran tapi hingga kini tak kunjung diberangkatkan.

Elin Ayu dijerat JPU dengan pasal berlapis yakni 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Modus Rayuan Siap Bertanggung Jawab, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Sementara itu korban dugaan penipuan yang menyeret Dirut PT MHB Elin Ayu ke meja hijau PN Banjarmasin nampaknya masih belum puas.    Terbukti para korban kembali bakal melaporkan Elin Ayu ke part 2.

Para korban yang melaporkan Elin Ayu adalah mereka yang sudah melunasi pembayaran dikisaran Rp17,5 juta hingga Rp21 juta, namun hingga kini tak juga kunjung diberangkatkan.”Kami masih konsultasi dengan kuasa hukum. Insya allah dalam waktu dekat kami akan laporkan part 2 kasus penipuan yang dilakukan Elin Ayu ini,” ujar salah satu korban Nurul .

Menurut dia, terdakwa memang ada beberapa kali berjanji akan membayar kerugian yang dialami mereka. Malah dengan surat perjanjian. “Tapi yah, janji tinggal janji dan surat perjanjian juga sudah beberapa kali dibuat, tapi hingga kini uang kami tak kembali,” ketusnya.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir di Kuala Kapuas, Prodi Hukum UCB Jadi Pilihan Putra Daerah Melanjutkan Kuliah
Mengidolakan Indra Lesmana, Yandi Pratama Mulai Mendalami Musik Jazz dan Dunia Workshop Musik Nasional
Pemkab Murung Raya Gelar Rakor TEPRA, Fokus Percepat Penyerapan Anggaran dan Pembangunan
Kemana Aliran Retribusi Sampah Dari Rekening Ledeng? Berapa Nilainya?
Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri
Dina Maulidah: Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM itu Penting
Wakil Ketua I DPRD Mura Serahkan Penghargaan untuk Guru Berprestasi
Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:35 WITA

Hadir di Kuala Kapuas, Prodi Hukum UCB Jadi Pilihan Putra Daerah Melanjutkan Kuliah

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:53 WITA

Mengidolakan Indra Lesmana, Yandi Pratama Mulai Mendalami Musik Jazz dan Dunia Workshop Musik Nasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:50 WITA

Pemkab Murung Raya Gelar Rakor TEPRA, Fokus Percepat Penyerapan Anggaran dan Pembangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WITA

Kemana Aliran Retribusi Sampah Dari Rekening Ledeng? Berapa Nilainya?

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30 WITA

Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wawali Ananda Dikukuhkan sebagai Ketua KORMI Banjarmasin

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:18 WITA

PERTIKAIAN MAUT - Dua pria bertikai diduga karena rebutan sisa batu bara di atas tongkang yang sandar di Tabanio, Senin (4/5/2026) malam. (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:41 WITA

Verified by MonsterInsights