LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjar

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasin Terkait PTDH Akhmad Rizaldi

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 21:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara secara resmi mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Nomor: 25/G/2025/PTUN.BJM tertanggal 9 April 2026.

Upaya hukum ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai mengandung kekeliruan mendasar baik dalam aspek prosedural, kewenangan, maupun substansi hukum.

Dalam pernyataan resminya, LBH Borneo Nusantara yang diwakili oleh Ahmadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa putusan tingkat pertama tidak mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana menjadi tujuan utama hukum itu sendiri.

Menurut Ahmadi, terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses persidangan yang berimplikasi langsung terhadap kualitas putusan. Majelis Hakim dinilai terlalu berfokus pada aspek formal gugatan tanpa menguji secara substansial fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan, termasuk bukti surat, keterangan saksi, serta pendapat ahli.

“LBH Borneo Nusantara menyoroti bahwa objek sengketa berupa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kliennya, AR, mengandung cacat hukum yang signifikan. Dari aspek prosedural, ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip due process of law, khususnya terkait pemanggilan yang tidak dilakukan secara patut dan tidak memberikan ruang pembelaan yang layak kepada pihak yang diperiksa,” ucapnya.

Baca Juga :  344 Warga Banjarmasin Ikuti Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah

Selain itu, dari sisi kewenangan, keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dipandang tidak memiliki dasar delegasi kewenangan yang sah menurut hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini berpotensi menjadikan keputusan tersebut cacat wewenang dan bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum administrasi negara.

Lebih lanjut, LBH Borneo Nusantara juga menilai adanya cacat substansi dalam penjatuhan sanksi PTDH.

“Sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak proporsional dengan perbuatan yang dituduhkan, serta tidak mempertimbangkan asas keseimbangan antara tingkat kesalahan dan jenis sanksi. Dalam hal ini, penerapan sanksi terberat tanpa dasar pembuktian pidana yang kuat dinilai sebagai bentuk tindakan prematur dan melanggar asas kepastian hukum,” tuturnya.

Ahmadi menambahkan bahwa putusan tersebut juga mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas perlindungan terhadap hak warga negara. Menurutnya, pengadilan seharusnya menjalankan fungsi kontrol yudisial secara independen dan kritis, bukan sekadar mengafirmasi hasil pemeriksaan internal institusi.

Baca Juga :  RSUD Sultan Suriansyah Resmikan Gedung Terpadu dan SPKLU

Melalui Memori Banding ini, LBH Borneo Nusantara memohon kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh (de novo), baik terhadap fakta maupun penerapan hukum. LBH BN juga meminta agar putusan tingkat pertama dibatalkan dan kliennya direhabilitasi kedudukannya sebagai anggota Polri.

LBH Borneo Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi, serta memastikan bahwa setiap tindakan administratif oleh pejabat publik tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Secara keseluruhan, pengajuan banding ini merupakan langkah hukum yang berlandaskan pada kebutuhan untuk mengoreksi putusan yang dinilai tidak memenuhi standar keadilan substantif dan prosedural. LBH Borneo Nusantara menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip negara hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap keputusan administratif tidak menyimpang dari asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak warga negara,” tutupnya.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas
Wali Kota Yamin Dorong Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi di Lingkungan BUMD
Tak Ada Lagi Drama Perizinan, Peremajaan Pipa PAM Bandarmasih Dipastikan Terlaksana Tahun Ini
Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Uji Nyata Ketangguhan Damkar Dipertontonkan Dalam Lomba Ketangkasan
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar
Ringkus Residivis Narkoba,Polsek Banjarmasin Utara Sita Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:02 WITA

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasin Terkait PTDH Akhmad Rizaldi

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WITA

Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WITA

Wali Kota Yamin Dorong Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi di Lingkungan BUMD

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WITA

Tak Ada Lagi Drama Perizinan, Peremajaan Pipa PAM Bandarmasih Dipastikan Terlaksana Tahun Ini

Senin, 27 April 2026 - 19:50 WITA

Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:12 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Yamin Dorong Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi di Lingkungan BUMD

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:47 WITA

Verified by MonsterInsights