BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Mirzantio SH MH  saat mengiring kedua tersangka (mengenakan rompi) menuju mobil tahanan soal kasus di Disdik Kota Banjarmasin (Foto Mercy )

Kasi Pidsus Mirzantio SH MH saat mengiring kedua tersangka (mengenakan rompi) menuju mobil tahanan soal kasus di Disdik Kota Banjarmasin (Foto Mercy )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka dari pihak penyedia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka baru dari unsur internal pemerintahan, Senin (27/4/2026) sore

Kepala Kejari (Kajari ) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, mengungkapkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selaku kuasa pengguna anggaran, serta Q yang merupakan mantan Kepala Bidang SD dan saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan.

Baca Juga :  Balap Liar di Lingkar Dalam Tewaskan Dua Orang, Satu Korban Sempat Dirawat di RS Ulin

Peran keduanya sesuai tupoksi sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, menyusul tersangka sebelumnya berinisial TAN dari pihak penyedia proyek.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Penyitaan tersebut termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana penetapan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Mirzantio tidak menutup peluang adanya tersangka tambahan, termasuk dari pejabat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Waduh! ada ODGJ dan ‘Maling’ di Pasar Wadai, Panitia Perketat Keamanan

“Kalau memang ada hubungan dan keterkaitan, tentu akan kami dalami. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  ini berkaitan dengan proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Disdik Kota Banjarmasin periode 2021 hingga 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Pantauan wartawan, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan masker keluar dari ruangan samping kantor Kejari Banjarmasin dan langsung masuk mobil tahanan untuk dibawa ke tahanan titipan di LP Teluk Dalam Banjarmasin

Kejari Banjarmasin memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, sekaligus mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau
Geger ! Puluhan Balita Diduga Diperlakukan Tidak Manusiawi di Daycare, 13 Pengelola jadi Tersangka
Uji Nyata Ketangguhan Damkar Dipertontonkan Dalam Lomba Ketangkasan
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar
Ringkus Residivis Narkoba,Polsek Banjarmasin Utara Sita Puluhan Gram Barbuk Sabu dan Ekstasi
Puluhan Mahasiswa dan Akun Sosmed Ikuti Workshop Penulisan Artikel Sejarah
Hargai Seni Budaya Daerah, Disbudporapar Banjarmasin Gelar Seleksi Gita Bahana

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:50 WITA

Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Minggu, 26 April 2026 - 22:56 WITA

Geger ! Puluhan Balita Diduga Diperlakukan Tidak Manusiawi di Daycare, 13 Pengelola jadi Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 14:29 WITA

Uji Nyata Ketangguhan Damkar Dipertontonkan Dalam Lomba Ketangkasan

Kamis, 23 April 2026 - 23:31 WITA

Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota

Senin, 27 Apr 2026 - 19:50 WITA

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat meninjau Koperasi Al Ittifaq di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemerintah mempercepat digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memperkuat ekonomi rakyat berbasis desa. Ada tiga fokus utama yang didorong: meningkatkan efisiensi usaha, mengintegrasikan rantai pasok, dan memperluas akses pasar bagi koperasi serta pelaku usaha lokal.

Teknologi

Fokus Utama Digitalisasi Koperasi Desa Dipercepat

Senin, 27 Apr 2026 - 13:19 WITA

Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Politik

Pro dan Kontra ‘Ambang Batas Parlemen’ di Tingkat Daerah

Senin, 27 Apr 2026 - 10:38 WITA

Verified by MonsterInsights