BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Mirzantio SH MH  saat mengiring kedua tersangka (mengenakan rompi) menuju mobil tahanan soal kasus di Disdik Kota Banjarmasin (Foto Mercy )

Kasi Pidsus Mirzantio SH MH saat mengiring kedua tersangka (mengenakan rompi) menuju mobil tahanan soal kasus di Disdik Kota Banjarmasin (Foto Mercy )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka dari pihak penyedia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka baru dari unsur internal pemerintahan, Senin (27/4/2026) sore

Kepala Kejari (Kajari ) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, mengungkapkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selaku kuasa pengguna anggaran, serta Q yang merupakan mantan Kepala Bidang SD dan saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan.

Baca Juga :  Tak Cukup Bukti, Kejari Banjarmasin Setop Kasus Pagar Instalasi Farmasi Dinkes

Peran keduanya sesuai tupoksi sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, menyusul tersangka sebelumnya berinisial TAN dari pihak penyedia proyek.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Penyitaan tersebut termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana penetapan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Mirzantio tidak menutup peluang adanya tersangka tambahan, termasuk dari pejabat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Periode September-Desember 2024

“Kalau memang ada hubungan dan keterkaitan, tentu akan kami dalami. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  ini berkaitan dengan proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Disdik Kota Banjarmasin periode 2021 hingga 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Pantauan wartawan, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan masker keluar dari ruangan samping kantor Kejari Banjarmasin dan langsung masuk mobil tahanan untuk dibawa ke tahanan titipan di LP Teluk Dalam Banjarmasin

Kejari Banjarmasin memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, sekaligus mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum
Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG
Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama
Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E
Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin
Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WITA

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49 WITA

Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E

Berita Terbaru

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring Frans Antoni (FA), pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama, di gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:33 WITA

Verified by MonsterInsights