BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan – bomindonesia.com

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Kasi Pidsus Mirzantio SH MH saat mengiring kedua tersangka (mengenakan rompi) menuju mobil tahanan soal kasus di Disdik Kota Banjarmasin (Foto Mercy )

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin terus bergulir.

Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka dari pihak penyedia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan dua tersangka baru dari unsur internal pemerintahan, Senin (27/4/2026) sore

Kepala Kejari (Kajari ) Banjarmasin Eko Riendra Wiranto SH MH melalui Kasi Intel Kejari Banjarmasin Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarmasin, Mirzantio SH MH, mengungkapkan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial N, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin selaku kuasa pengguna anggaran, serta Q yang merupakan mantan Kepala Bidang SD dan saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan.

Peran keduanya sesuai tupoksi sebagai kuasa pengguna anggaran memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, menyusul tersangka sebelumnya berinisial TAN dari pihak penyedia proyek.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan berkas penting yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Penyitaan tersebut termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana penetapan sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Mirzantio tidak menutup peluang adanya tersangka tambahan, termasuk dari pejabat yang lebih tinggi.

“Kalau memang ada hubungan dan keterkaitan, tentu akan kami dalami. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  ini berkaitan dengan proyek sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di Disdik Kota Banjarmasin periode 2021 hingga 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Pantauan wartawan, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan masker keluar dari ruangan samping kantor Kejari Banjarmasin dan langsung masuk mobil tahanan untuk dibawa ke tahanan titipan di LP Teluk Dalam Banjarmasin

Kejari Banjarmasin memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga tuntas, sekaligus mengusut seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunda PAUD Banjarmasin Salurkan Tabungan Pendidikan Rp5 Juta untuk Anak Guru Honorer yang Wafat
Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran
Karhutla Banjarmasin Capai 71 Kejadian, Penanganan Diperkuat dari Darat dan Udara
Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan
Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Tinjau Distribusi Air Bersih, Yamin Harap Warga Kuin Cerucuk Tak Lagi Kesulitan
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:50 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Salurkan Tabungan Pendidikan Rp5 Juta untuk Anak Guru Honorer yang Wafat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:10 WITA

Karhutla Banjarmasin Capai 71 Kejadian, Penanganan Diperkuat dari Darat dan Udara

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:42 WITA

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights