BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta mendorong intermediasi yang optimal.
Sinergi itu tertuang dalam sejumlah kerja sama, di antaranya akselerasi proses perizinan/persetujuan terintegrasi sektor jasa keuangan, sinergi kebijakan dalam pengembangan inovasi teknologi dan aset keuangan digital,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Menurutnya, OJK bersinergi dengan BI dalam hal kebijakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, khususnya terkait transisi pengakhiran publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada 31 Desember 2025, pengaturan dan pengembangan transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) sebagai transaksi yang memiliki karakteristik pasar uang dan pasar modal, serta pendalaman pasar sekuritisasi aset dalam rangka mendukung pembiayaan untuk sektor prioritas, termasuk pada sektor perumahan.
“Selain itu, juga memperkuat kerja sama dalam penguatan edukasi, literasi, dan inklusi keuangan, serta pelindungan konsumen, termasuk integrasi fungsi penyelesaian sengketa di sektor keuangan,” tambahnya dalam konferensi pers RDK OJK.
Mahendra menambahkan OJK dan BI juga bekerja sama dalam hal ketahanan dan keamanan siber. “Dalam rangka pengaturan dan pengelolaan data yang terintergrasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan,” inbuhnya.