Partai Nonparlemen

Partai Nonparlemen Desak Ambang Batas PT 0 Persen

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 14:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR RI/MPR RI Senayan Jakarta

Gedung DPR RI/MPR RI Senayan Jakarta

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Partai NasDem mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 7 persen untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029. Rencananya, Partai NasDem akan mendiskusikan ihwal ambang batas parlemen tersebut dengan fraksi partai politik lain yang ada di parlemen.

“Nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen,” ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Usulan ambang batas parlemen 7 persen merupakan respons Partai NasDem atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan parliamentary threshold (PT) sebelum 2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyebut bahwa ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum.

Patuhi Putusan MK, Puan Bakal Bahas Kuota 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD Artikel Kompas.id Patuhi Putusan MK, Puan Bakal Bahas Kuota 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD Namun dalam putusan tersebut, MK tidak mematok ambang batas parlemen yang harus ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi, NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, NasDem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen,” ujar Saan.

Saan yang merupakan Wakil Ketua DPR mengatakan, saat ini parlemen belum membahas soal revisi UU Pemilu. Pembahasan revisi UU Pemilu baru akan dilakukan tahun depan, mengingat RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

“Itu kan nanti akan dibicarakan, akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu,” ucap Saan.

“Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai,” sambungnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, AKBP (Purn.) H. Uskiansyah Wafat, Polisi Humanis yang Dekat dengan Jurnalis

Partai Nonparlemen Desak 0 Persen

Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik yang tidak lolos ke DPR dalam Pemilu 2024 membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat, pada Kamis (25/9/2025). Sekber tersebut dibentuk untuk memperjuangkan dihapusnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu.

“PT nol persen itu merupakan sesuatu demokrasi dan akhlak yang juga harus dihayati oleh semua anak bangsa,” ujar Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dilansir dari ANTARA, Kamis (25/9/2025).

Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat hadir karena melihat besarnya 17.304.303 suara yang diperoleh partai-partai nonparlemen pada Pemilu 2024.

Namun, 17 juta suara rakyat pada Pemilu 2024 tersebut hilang karena adanya ambang batas parlemen sebesar 4 persen. “Sayang ini suara hilang milik rakyat di sini tercatat 17.304.303 suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR RI.

Penghilangan 17.304.303 itu suara rakyat karena PT bukan sekadar statistik elektoral tetapi kejahatan representasi pelanggaran atas asas kedaulatan rakyat dan penyimpangan teori prinsip demokrasi,” ujar OSO.

Berikut 12 partai politik nonparlemen yang membentuk Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat dan perolehan suaranya pada Pemilu 2024:

PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen).

PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)

Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)

Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen).

Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen).

Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen).

Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)

PBB: 484.486 suara (0,32 persen)

Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)

PKN: 326.800 suara (0,22 persen)

Partai PRIMA: tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024

Baca Juga :  Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

Partai Berkarya: tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

 

Putusan MK Diketahui pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang. Perubahan itu harus memperhatikan lima poin.

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.

Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029. “Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” jelas Saldi Isra.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin
Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia
Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel
Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya Jadi Anggota DPRD Kalsel, NasDem: Berkontribusi untuk Masyarakat
Pro dan Kontra ‘Ambang Batas Parlemen’ di Tingkat Daerah
Tawarkan Political Block ‘NasDem-Gerindra’
Partai Politik Boleh Sponsori Halte, Asal Bayar!
Dapil Nasional: Jangan Paksa Semua Politisi Bertarung di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:30 WITA

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:59 WITA

Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel

Kamis, 30 April 2026 - 20:54 WITA

Habib Hasyim bin Alwi Al bin Yahya Jadi Anggota DPRD Kalsel, NasDem: Berkontribusi untuk Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 10:38 WITA

Pro dan Kontra ‘Ambang Batas Parlemen’ di Tingkat Daerah

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights