Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Ini Putusan MK

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemilu nasional dan pemilu daerah (lokal) dipisah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan permohonan gugatan tersebut. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, pada Juni 2025.

Baca Juga :  Raja Aplikasi Ojol Tutup di RI, Begini Nasibnya Sekarang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Meninggal Dunia Sebelum Sempat Wukuf di Arafah, Biaya Badal Haji Ditanggung Pemerintah

Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Editor: Afdirahmana

bomindonesia

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran
Metallica Tur Dunia 2025, Australia Oktober—Indonesia November? Metalhead Banua Mulai Kasak Kusuk
Dari Lapak ke Panggung: Kisah Ibu Rani dan Dikha, Penari Viral yang Tumbuh Bersama PNM
Curah Hujan Tinggi, Pemerintah Jakarta Gunakan 600 Pompa Air Atasi Banjir
Pemberian Tambahan Bantuan Sosial Periode Juni-Juli 2025
Kopi Kamu: Kafe Inklusif di Jaksel yang Pekerjakan Barista Down Syndrome
Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Saksi Korupsi di Sungai Silau
Duet Tak Terduga Kapolri dan Iwan Fals Guncang Monas di Puncak HUT ke-79 Polri

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:40 WITA

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:40 WITA

Metallica Tur Dunia 2025, Australia Oktober—Indonesia November? Metalhead Banua Mulai Kasak Kusuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:36 WITA

Dari Lapak ke Panggung: Kisah Ibu Rani dan Dikha, Penari Viral yang Tumbuh Bersama PNM

Senin, 7 Juli 2025 - 23:32 WITA

Curah Hujan Tinggi, Pemerintah Jakarta Gunakan 600 Pompa Air Atasi Banjir

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:37 WITA

Pemberian Tambahan Bantuan Sosial Periode Juni-Juli 2025

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights