Putusan MK, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Presiden

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (foto:istimewa/bomindonesia)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – MK (Mahkamah Konstitusi) memutuskan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Baca Juga :  Panas! Warga Madura Tantang Carok Warga Papua di Yogyakarta, Diduga Karena Ini

Meski begitu, MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Hal itu pun akan menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu:

1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;

2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;

Baca Juga :  Irjen Pol Rosyanto Jabat Kapolda Kalsel, FKPWK Sampaikan Selamat dan Sukses

3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;

4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;

5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia
Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Tak Cair Tunjangan Kinerja, Aliansi Dosen ASN Ngadu ke Fraksi NasDem DPR RI
Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP
Pembiayaan Koperasi Desa Ditugasi Perbankan Himbara
IASC Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan
23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:25 WITA

Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:26 WITA

Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:21 WITA

Tak Cair Tunjangan Kinerja, Aliansi Dosen ASN Ngadu ke Fraksi NasDem DPR RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:03 WITA

Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP

Berita Terbaru

Banyak Masyarakat Butuh Dana Jelang Lebaran

Ekuin

Kubutuhan Dana Meningkat Jelang Idul Fitri 2025

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA