Sidang Kasus Pembunuhan Mutilasi di Paramasan, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati

Sidang Kasus Pembunuhan Mutilasi di Paramasan, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus pembunuhan di Paramasan. (Foto: Istimewa)

Sidang kasus pembunuhan di Paramasan. (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA— Dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, menghadapi tuntutan pidana paling berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan adiknya, Parhan alias Papar, atas tewasnya korban Didi Irama alias Dipan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026), yang dipimpin oleh Hakim Imelda Indah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru melalui sambungan video konferensi.

JPU yang terdiri dari Radityo Wisnu Aji, Joko Firmansyah, Krishna Gumelar, dan Bima Syahputra Marsana menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kejahatan berat karena dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekerasan yang ekstrem.

Dalam persidangan, Radityo Wisnu Aji selaku Kasipidum Kejari Banjar menegaskan tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut.

Baca Juga :  Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa I Fatimah dan terdakwa II Parhan atas perbuatannya,” ucap Radityo di hadapan majelis hakim.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pendulangan Dusun Oman, Paramasan Atas.

Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan Fatimah yang merupakan pasangan suami istri.

Pertengkaran verbal berubah menjadi kekerasan fisik saat korban memukul Fatimah hingga terjatuh ketika sedang menggendong anak mereka.

Situasi semakin memburuk ketika korban disebut melempar anak tersebut ke tepi sungai.

Dalam kondisi terdesak, Fatimah mengambil sebilah parang dan menyerang korban.

Tak lama kemudian, Parhan datang dari arah sungai dan langsung membacok korban di bagian leher.

Serangan dilakukan berulang kali hingga menyebabkan luka parah.

Salah satu tangan korban terputus, sebelum akhirnya korban digorok hingga kepalanya terpisah dari tubuh.

Baca Juga :  Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Kepala korban kemudian dibuang ke aliran sungai.

Kematian korban diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyebutkan korban meninggal akibat luka bacok berulang dan trauma tajam berat.

Dokumen visum juga mencatat terpisahnya kepala serta lengan kiri korban.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.

Salah satu kuasa hukum, Nisa, mengatakan pihaknya masih menyusun pembelaan bersama klien.

“Kami akan menyampaikan pleidoi pada sidang selanjutnya. Saat ini masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Bersimbah Darah yang Dikira Korban Laka di Kawasan Basirih, Ternyata Dibunuh Rekannya
Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil
Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:26 WITA

Pria Bersimbah Darah yang Dikira Korban Laka di Kawasan Basirih, Ternyata Dibunuh Rekannya

Senin, 1 Juni 2026 - 23:30 WITA

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:30 WITA

Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Berita Terbaru

KORBAN TEWAS - Lokasi ditemukan korban (arsir) tewas  serta sebuah sepeda motor yang tak jauh dari TKP ( foto istimewa) Senin (1/6/2026).

Peristiwa & Hukum

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil

Senin, 1 Jun 2026 - 23:30 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Verified by MonsterInsights