Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

- Jurnalis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya lambang garuda berlatar belakang warna biru bernarasikan ‘Peringatan Darurat’, Kamis (22/8/2024).

Garuda biru ini mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Di Kalimantan Selatan, garuda biru ini telah ramai diteruskan melalui akun Whats App. Ini juga sudah menjadi buah bibir tak hanya viral di berbagai akun sosmed.

Lalu, apa arti peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, adalah gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Pendaftar PNS di Banjarmasin Sudah berjumlah 993 Orang Untuk 444 Formasi

Ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Hanya saja pihaknya lebih memastikan apakah putusan MK itu ada dalam undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Blusukan ke Landasan Ulin Tengah, Sederet Aspirasi Relawan Bakal Direalisasikan Lewat Program Unggulan Lisa Halaby - Wartono

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025
Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali
Sapakawanan Project SMKN 3 Banjarmasin Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Gizi Nasional
Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi
Dampak Banjir Rob, Rumah dan Jalan Aspal Rawan Rusak, Ini Kata Gatensi kalsel
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah
Gus Irfan Kunjungi Kalsel, Cek Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M di Banjarbaru

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WITA

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:59 WITA

Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali

Jumat, 20 Desember 2024 - 22:59 WITA

Sapakawanan Project SMKN 3 Banjarmasin Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Gizi Nasional

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:34 WITA

Refleksi Akhir Tahun: Konsistensi TVRI Menjaga Spirit NKRI dan Demokrasi

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA