Viral Garuda Biru ‘Peringatan Darurat’, ini Penjelasannya?

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya lambang garuda berlatar belakang warna biru bernarasikan ‘Peringatan Darurat’, Kamis (22/8/2024).

Garuda biru ini mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Di Kalimantan Selatan, garuda biru ini telah ramai diteruskan melalui akun Whats App. Ini juga sudah menjadi buah bibir tak hanya viral di berbagai akun sosmed.

Lalu, apa arti peringatan darurat dengan gambar garuda biru tersebut? Dilansir dari berbagai sumber, adalah gerakan ‘Peringatan Darurat’ merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Tanpa Kursi DPRD, Partai Berpeluang Usung Cakada pada Putusan MK

Ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.

Pada Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.

Hanya saja pihaknya lebih memastikan apakah putusan MK itu ada dalam undang-undang. Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Penghapusan Presidensial Threshold, DPR dan Pemerintah Akan Menindaklanjuti Putusan MK

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Kehadiran putusan ini membuat PDI-P tetap bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak berkoalisi dengan partai lain.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Dari Panggung Nasional ke Ruang Kelas: Yudi Profesor, Eks Personel Matta Band yang Kini Jadi Dosen di Banjarmasin
CSR PAM Bandarmasih Yang Tepat Sasaran Bantu Bedah Rumah Warga Miskin
Atasi Sampah, Banjarmasin Gandeng Pelaku Ekraf Horeca
Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Fachri Albar, Sudah Kedua Kalinya Terjerat Kasus Serupa
Musim Siswa Baru, Pemko Gelar Sosialisasi SPMB Tanpa Suap dan Pungli
SDIT Ukhuwah Bakal Dibina Disdik, Ini Penyebabnya?
Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis
Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 00:50 WITA

Dari Panggung Nasional ke Ruang Kelas: Yudi Profesor, Eks Personel Matta Band yang Kini Jadi Dosen di Banjarmasin

Rabu, 23 April 2025 - 21:24 WITA

CSR PAM Bandarmasih Yang Tepat Sasaran Bantu Bedah Rumah Warga Miskin

Rabu, 23 April 2025 - 17:02 WITA

Atasi Sampah, Banjarmasin Gandeng Pelaku Ekraf Horeca

Rabu, 23 April 2025 - 00:16 WITA

Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Fachri Albar, Sudah Kedua Kalinya Terjerat Kasus Serupa

Selasa, 22 April 2025 - 19:32 WITA

Musim Siswa Baru, Pemko Gelar Sosialisasi SPMB Tanpa Suap dan Pungli

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

CSR PAM Bandarmasih Yang Tepat Sasaran Bantu Bedah Rumah Warga Miskin

Rabu, 23 Apr 2025 - 21:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Atasi Sampah, Banjarmasin Gandeng Pelaku Ekraf Horeca

Rabu, 23 Apr 2025 - 17:02 WITA