Tanpa Kursi DPRD, Partai Berpeluang Usung Cakada pada Putusan MK

Tanpa Kursi DPRD, Partai Berpeluang Usung Cakada pada Putusan MK

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (foto:istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada).

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Dengan ini, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.
Baca Juga :  Winston Churchill

Sementara itu, ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%. (*)
bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
Susu, Buah dan Media Sosial
Momentum HUT ke-1 Amanah Medical Centre, Wali Kota Yamin Doakan Kemajuan
Mengidolakan Indra Lesmana, Yandi Pratama Mulai Mendalami Musik Jazz dan Dunia Workshop Musik Nasional
Kemana Aliran Retribusi Sampah Dari Rekening Ledeng? Berapa Nilainya?
Anggota Persit Asal Banua Tetap Berkarya dan Melestarikan Kain Sasirangan dimanapun Suami Bertugas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:17 WITA

Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS

Senin, 11 Mei 2026 - 00:40 WITA

Susu, Buah dan Media Sosial

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:13 WITA

Momentum HUT ke-1 Amanah Medical Centre, Wali Kota Yamin Doakan Kemajuan

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights