Tanpa Kursi DPRD, Partai Berpeluang Usung Cakada pada Putusan MK

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (foto:istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada).

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Baca Juga :  Syukuran Usai Dilantik, Ini Program Prioritas Anggota DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Dengan ini, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.
Baca Juga :  Ikan 1 Ton Siap Dibagikan Gubernur Haji Muhidin di Haul Abah Guru Sekumpul

Sementara itu, ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%. (*)

Berita Terkait

Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam
Launching BidikNewsTV.com: Portal Berita Nasional dengan tagline “Membidik Fakta, Menyajikan Kebenaran,”
Ternyata! Belanda Belajar Membuat Kanal Kepada Orang Banjar
Musrenbang di Utara Sepakati Pembangunan Berbasis Skala Prioritas Termasuk Persampahan
ASN akan Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) Dua Hari Seminggu
Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim
Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru
TNI AD akan Bentuk 5 Kodam Baru di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:44 WITA

Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:06 WITA

Launching BidikNewsTV.com: Portal Berita Nasional dengan tagline “Membidik Fakta, Menyajikan Kebenaran,”

Senin, 10 Februari 2025 - 23:54 WITA

Ternyata! Belanda Belajar Membuat Kanal Kepada Orang Banjar

Senin, 10 Februari 2025 - 15:13 WITA

Musrenbang di Utara Sepakati Pembangunan Berbasis Skala Prioritas Termasuk Persampahan

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:58 WITA

ASN akan Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) Dua Hari Seminggu

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Setelah Dilantik, Wali Kota Yamin Masuk Akademi Militer

Rabu, 19 Feb 2025 - 15:23 WITA

Pengamat Dr Didi Susanto (foto:bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Dr Didi Susanto: Makan Bergizi Gratis Kebijakan Bagus

Rabu, 19 Feb 2025 - 14:17 WITA