Tanpa Kursi DPRD, Partai Berpeluang Usung Cakada pada Putusan MK

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (foto:istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung Calon Kepala Daerah (Cakada).

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20% kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 secara terus-menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, Selasa (20/8/2024).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menyatakan alasan berbeda (concurring opinion) dan Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MK juga sepakat dengan argumentasi Partai Buruh dan Gelora bahwa dalam penyusunan UU Pilkada ini, pembentuk undang-undang abai dengan putusan MK terdahulu nomor 005/PUU-III/2005.

Dalam putusan 19 tahun lalu itu, MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah di pileg sebelumnya.

Baca Juga :  Jaga Kedamaian Jelang Putusan MK, Warga Banjarbaru Gelar Doa Bersama dan Pengajian Akbar

Namun, substansi putusan itu justru diabaikan dalam revisi UU Pilkada yang terbit pada 2016, ketika Indonesia mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak dan putusan MK ini tidak menjadi perhatian.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Dengan ini, maka ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur menjadi:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%.
Baca Juga :  Setiap Tanding Barito Putera Sumbang PAD Sekitar Rp 40 juta

Sementara itu, ambang batas pencalonan wali kota/bupati dan wakilnya menjadi:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%;
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5%. (*)

Berita Terkait

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus
Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit
Wali Kota Ingin Taman Satwa Diperbaiki dan Memberikan Manfaat
Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh
Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana
Rock Klasik tak Sesempit “Highway Star” dan “Jump”
Ganti Pola Kerja Untuk Menarik Investor ke Banjarmasin
Ananda Dipilih Sebagai Ketua GOW Kota Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:48 WITA

Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:36 WITA

Wali Kota Ingin Taman Satwa Diperbaiki dan Memberikan Manfaat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Senin, 12 Mei 2025 - 16:11 WITA

Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA