Aspidsus Kejati Kalsel Hadiri Praperadilan, Pemohon : Penetapan Tersangka tak Prosedural

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 23:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon yang diwakili Aspidsus usai sidang diwawancarai wartawan (foto Mercy)

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya dan Termohon yang diwakili Aspidsus usai sidang diwawancarai wartawan (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda, sidang praperadilan antara tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST MS melawan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (24/9/2024) akhirnya digelar.

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, diwakili kuasa hukum pemohon Zainal Abidin SH MH. Sidang nampak mendapat perhatian penuh dari jajaran Kejati Kalsel. Terbukti sidang praperadilan tersebut langsung dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH bersama sejumlah jajarannya.

Dihadapan hakim tunggal, Suwandi SH, pemohon yang diberikan kesempatan membacakan permohonan nampak hanya membacakan pokok-pokok permohonan saja.

Zainal menuturkan salah satu alasan mereka mengajukan praperadilan, lantaran mereka keberatan proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel. “Tiba-tiba dipanggil jadi saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Padahal MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dan bertentangam dengan kepastian hukum,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Tak Lapor SPT, Direktur PT BSB Masuk Bui

Untuk itulah ia memohon kepada hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap tersangka MS, karena ia beranggapan termohon menahan tersangka sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Terhadap permohonan pemohon, Abdul Mubin secara tegas mengatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan punya alat bukti yang cukup. Untuk itulah Mubin memohon kepada hakim untuk menolak segala permohonan yang di ajukan pemohon dalam perkara ini.

Ia juga menganggap permohonan pemohon adalah error in person, karena permohonan hanya menyebutkan lembaga bukannya pejabat yang ada dilingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel.“Memang adalah hak tersangka untuk mengajukan praperadilan,’’ujar Mubin usai sidang kepada awak media.

Menyinggung izin dari Mendagri RI, karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD HST, menurut Mubin tidak perlu adanya izin tersebut, karena mereka menjerat tersangka dengam ancaman hukuman seumur hidup yakni pada pasal 2 dan 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Pemohon: Masa Uang Negara Ditarik Paksa Dijadikan Alat Bukti

Terpisah kuasa hukum tersangka, Zainal Abidin usai sidang menjawab pertanyaan awak media, mengatakan soal pengajuan prapradilan ke PN Banjarmasin, karena penetapan tersangka yang menetapkan adalah pihak penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalsel. “Seandainya Kejari HST ya pastinya kita akan memasukkan praperadilan ini ke PN Barabai,” ujar Zainal menanggapi salah satu jawaban termohon atas permohonan mereka.

Dijelaskan Zainal, praperadilan ini diajukan karena kliennya merasa keberatan atas proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Seperti diketahui, MS, politikus asal Hulu Sungai Tengah (HST) berusia 28 tahun, yang kini menjadi anggota DPRD setempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan kader sosial pada tahun anggaran 2022. Ia resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal
Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang
Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya
Merasa Dirugikan Uang Lenyap, Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH Minta Pertanggungjawaban BSI

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin (foto:istimewa)

Kalimantan Membangun

Pengaduan Nasabah Bank Kalsel, Ini Tata Caranya

Minggu, 20 Okt 2024 - 06:38 WITA

PT Sumber Berlian Motors menyelenggarakan Fuso Campaign 2024 (foto:istimewa)

Teknologi

Fuso Campaign 2024 “Terdepan dalam Inovasi” di Banjarmasin

Minggu, 20 Okt 2024 - 06:27 WITA

Achmad Albar dan Ian Antono dari God Bless (atas) serta aksi almarhum Ucok Harahap vokalis AKA band (Foto Istimewa)

Historia

Rock Action 83 ,Momen Berkumpulnya Jagoan Rock Indonesia

Minggu, 20 Okt 2024 - 00:54 WITA

Foto Istimewa

Bisnis

Raja Aplikasi Ojol Tutup di RI, Begini Nasibnya Sekarang

Minggu, 20 Okt 2024 - 00:03 WITA

Rumah Benjamin Netanyahu diserang drone dari Lebanon. (Foto : Istimewa)

Halo Internasional

Rumah PM Israel Netanyahu Diserang Drone

Sabtu, 19 Okt 2024 - 23:47 WITA