Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan Malioboro , Yogyakarta (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kawasan Malioboro , Yogyakarta (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, YOGYAKARTA — Para perokok harus siap-siap terkena denda Rp7, 5 juta jika nekat merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Aturan tegas itu akan mulai diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro pada tahun 2025 ini.

Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengatakan, pelanggar aturan larangan merokok ini akan dikenakan denda senilai Rp 7,5 juta atau hukuman penjara maksimal 1 bulan.

Sanksi tegas ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok, serta menjaga keasrian kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata yang nyaman, ” katanya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Damaskus Dikuasai Tentara Pemberontak, Rezim Assad Tumbang

Dia menuturkan, langkah tegas ini diambil setelah melihat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi. Tercatat, ada sekitar 4.000 pelanggaran yang ditemukan sepanjang tahun 2024 lalu. “Selama ini kami fokus edukasi, sosialisasi dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuang tanpa perlawanan,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, aturan KTR ini sebetulnya sudah berlaku sejak tahun 2017 silam. Namun, karena dinilai pelanggarannya masih tinggi, Pemkot Jogja akan mengambil langkah penegakan yustisi kepada pelaku wisata yang melanggar. “Penegakan hukum difokuskan bagi pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro yang dinilai sudah memahami aturan ini. Sanksi dapat berupa denda Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal satu bulan,” ucapnya.

Baca Juga :  Membanggakan, Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional 2024, ULM Boyong Tiga Medali Sekaligus

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Sumber Berita : Berbagai Sumber

Berita Terkait

Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Tak Cair Tunjangan Kinerja, Aliansi Dosen ASN Ngadu ke Fraksi NasDem DPR RI
Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP
Pembiayaan Koperasi Desa Ditugasi Perbankan Himbara
IASC Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan
23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut
Tangis Pecah Saat Perpisahan: Bos dan Ribuan Karyawan Sritex Nyanyikan “Kenangan Terindah”

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:26 WITA

Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:21 WITA

Tak Cair Tunjangan Kinerja, Aliansi Dosen ASN Ngadu ke Fraksi NasDem DPR RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:03 WITA

Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP

Senin, 10 Maret 2025 - 23:41 WITA

Pembiayaan Koperasi Desa Ditugasi Perbankan Himbara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA