Diduga Sering Transaksi Sabu, Warga Banjar Raya Ditangkap di Rumahnya

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditangkap Pelakunya (Foto Ilustrasi/Bomindonesia)

Ditangkap Pelakunya (Foto Ilustrasi/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pia berinisial SF (44) ini kedapatan edarkan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak tujuh paket kecil, Kamis (7/11/2024) dinihari pukul 00.30 Wita. Dia dibekuk di Jalan Barito Hulu Banjar Raya tepatnya di depan Pasar Banjar Raya Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat atau di rumahnya.

Selain barang bukti itu juga disita polisi satu bong atau seperangkat alat hisab sabu-sabu bserta pipet kaca. Juga kotak rokok merk Dji Sam Soe dan satu lembar celana panjang warna abu abu.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Bermula pada waktu anggota unit opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi. Kemudian petugas opsnal langsung menemukan seseorang tersebut dan mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di saku celana sebelah kanan.

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka kemudian ia mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara, hal itu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terutama seputar kepemilikan serbuk haram tersebut untuk dimeja hijaukan.

Baca Juga :  MA Kabulkan Permohonan PK Maming, Hukuman Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Berkurang 2 Tahun

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin, Kamis (14/11/2024) mengimbau, agar masyarakat jangan pernah terlibat narkoba. Selanjutnya informasi terkait peredaran gelap sangat diharapkan dalam memberantasnya. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun,”pungkas AKP Taufik Arifin.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

BP3KRI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel
Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati
Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun
Kurir 30 Kg Sabu Gagal Hadir di Sidang Vonis karena TBC Akut
Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila
Viral ! Rapper Azealia Banks Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia, Kritik Pedas untuk Dunia Barat
Amukan Api Hanguskan Rumah Pengrajin Tanggui di Bantaran Sungai Kuin
Teguran Soal Miras Berujung Pengeroyokan, Kurang dari 12 Jam Tiga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 15:37 WITA

BP3KRI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

Rabu, 16 April 2025 - 10:19 WITA

Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 16 April 2025 - 02:33 WITA

Pesan Ganja 500 Gram dari ‘Nitendo’, Warga Gg Tera Divonis 9 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 01:26 WITA

Kurir 30 Kg Sabu Gagal Hadir di Sidang Vonis karena TBC Akut

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WITA

Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila

Berita Terbaru

Wajib Pajak Melaporkan Pajak Badan dan Orang Pribadi ke DJP Kalselteng

Kalimantan Membangun

373 Ribu SPT Telah Dilaporkan Kanwil DJP Kalselteng

Rabu, 16 Apr 2025 - 12:03 WITA

Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Peristiwa

Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 16 Apr 2025 - 10:19 WITA