Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan Belasan Tersangka TPPO

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 19:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko mewakili Direktur , saat menyampaikan press release bersama jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel (foto Mercy)

Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko mewakili Direktur , saat menyampaikan press release bersama jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel (foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel berhasil mengamankan 15 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

15 orang pelaku TPPO ini dari 13 laporan polisi yang ditindak lanjuti oleh petugas selama kurun 20 Oktober hingga 20 November 2024. Aksi yang dilakukan para pelaku dengan berbagai modus ditawarkan kepada korban yang rata-rata berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz melalui Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko menyampaikan yang paling menonjol dari TPPO ini adalah eksploitasi anak, para korban dijadikan sebagai pegawai seks komersial (PSK). “Ada 7 orang koban perempuan, bahkan banyak diantara mereka adalah anak dibawah umur,” beber mantan Kapolres Batola ini kepada wartawan, Jum’at (22/11/2024).

Baca Juga :  Perkelahian Brutal di Tembus Mantuil, Pelaku Ungkap Alasan di Balik Duel Maut dengan Imi Kobra

Diaz Sasongko menambahkan, Para korban ini direkrut oleh tersangka secara door to door dan mereka dipasarkan di Cafe-cafe, tempat hiburan malam (THM) dan aplikasi hijau. “Modusnya sendiri para korban di iming-imingi dengan uang, karena memang mereka dari keluarga yang tidak mampu,” imbuhnya.

Pengungkapan kali ini merupakan hasil dari gabungan Polda Kalsel dan Polres Jajaran, Ditreskrimum Polda Kalsel sendiri berhasil mengamankan MY, tersangka ini memasarkan korbannya yang masih di bawah umur ke hotel-hotel yang ada di Banjarmasin.

Baca Juga :  Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Perdana, Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat

Berani berurusan dengan TPPO para tersangka ini akan berhadapan dengan pasal kejahatan perdagangan manusia UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 jo pasal 17 atau pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 88 jo 761 tentang UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus
Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit
Wali Kota Ingin Taman Satwa Diperbaiki dan Memberikan Manfaat
Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh
Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana
Rock Klasik tak Sesempit “Highway Star” dan “Jump”
Ganti Pola Kerja Untuk Menarik Investor ke Banjarmasin
Ananda Dipilih Sebagai Ketua GOW Kota Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:48 WITA

Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:36 WITA

Wali Kota Ingin Taman Satwa Diperbaiki dan Memberikan Manfaat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Senin, 12 Mei 2025 - 16:11 WITA

Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA