Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN

Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, SH MH bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, saat memperlihatkan uang sitaan senilai Rp1,3 miliar (Foto Istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, SH MH bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel, saat memperlihatkan uang sitaan senilai Rp1,3 miliar (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengamankan uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Tabalong.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan simpanan serta kelonggaran penarikan pinjaman nasabah pada bank BUMN dimaksud.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong mengamankan uang sebesar Rp1.393.250.400 yang diduga merupakan hasil perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana nasabah.

Tindakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Bongkar Jaringan Gembong Narkotika Internasional, Fredy Pratama

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut disimpan dan diamankan dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, tindakan tersebut juga menjadi upaya konkret Kejaksaan dalam mengamankan serta memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi

Selain itu, perbuatan tersebut juga disangkakan secara subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Anggara menambahkan, tim penyidik akan terus mendalami perkara ini dengan melibatkan auditor serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut serta berupaya maksimal dalam pemulihan seluruh kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

*/Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Sekolah Digital, Mantan PPK Ditahan
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
Pelaku Pembunuhan ABK di Basirih Gunakan Wiper Mobil untuk Menusuk Leher Korban
Pria Bersimbah Darah yang Dikira Korban Laka di Kawasan Basirih, Ternyata Dibunuh Rekannya

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights