KPK

Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK RI (Gedung Merah Putih) di Jakarta

Gedung KPK RI (Gedung Merah Putih) di Jakarta

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI menanggapi perkembangan terbaru dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kesehatan RI dalam mengusut perkara tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman menyebut, Kemenkes menyerahkan semua proses hukum penanganan perkara kepada KPK. “Kami serahkan proses hukum kasus tersebut ke KPK,” kata Aji, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Arya: Semua Kades PKP2B Terima Dana Operasional, Mengapa hanya Empat yang Dilaporkan?

Menurut Aji, Kemenkes selama ini sudah bersikap kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memberikan keterangan yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini juga Kemenkes sudah kooperatif dengan menghadirkan saksi-saksi dan keterangan yang dibutuhkan,” jelas Aji.

Baca Juga :  KPK Hentikan Penyidikan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RAUD Koltim, Sulawesi Tenggara.

Hal itu dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara
Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk
Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan
Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM
Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:39 WITA

Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:15 WITA

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights