KPK Bawa Koper, Paman Birin Hadirkan Ahli

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekoper dokumen dibawa KPK dalam sidang ketiga praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Foto: Istimewa )

Sekoper dokumen dibawa KPK dalam sidang ketiga praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (Foto: Istimewa )

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor berlanjut di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Agenda kali ini , pembacaan keterangan saksi ahli dari Sahbirin alias Paman Birin. Para saksi yang dihadirkan pemohon adalah ahli hukum Nur Basuki dan Chairul Huda dari Universitas Airlangga (UNAIR) Jakarta.

Pemeriksaan dokumen KPK juga dilakukan hakim dalam sidang ini. Tampak tim hukum KPK membawa sekoper dokumen. Dokumen tersebut kemudian diperiksa satu per satu oleh hakim. Hampir kurang lebih sejam waktu yang dibutuhkan Hakim Afrizal Hadi memeriksa koper.

Selesai itu, Hakim Afrizal Hadi menawarkan pihak kuasa hukum Sahbirin dan KPK untuk jeda. Jeda sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. “Mau dilanjutkan apa istirahat salat asar dulu. Istirahat dahulu aja ya,” ucap hakim Afrizal. “Sudah haus juga,” jelas hakim pemutus terdakwa perintangan kasus kematian Brigadir Joshua ini. Persidangan ditunda untuk sementara waktu. Sampai malam ini sidang masih berlangsung.

Baca Juga :  Iran Serang Israel, Luncurkan Puluhan Rudal Balistik ke Tel Aviv

Dalam sidang sebelumnya, KPK menyatakan Paman Birin, sapaan Sahbirin, telah melarikan diri. Itulah alasan mengapa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terdahulu.

KPK sudah coba mencari Sahbirin Noor ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian. Dari rumah dinas, rumah kepala dinas PUPR, hingga rumah pribadi. Nihil hasil. Teranyar, sejumlah pejabat Pemprov diperiksa KPK. mulai dari kepala protokol pemerintahan, ketua RT, hingga pramusaji di kediaman gubernur.

OTT dilakukan KPK di Kalimantan Selatan, awal Oktober tadi. Barang bukti yang diamankan komisi antirasuah mulai uang tunai Rp12 miliar hingga 500 dolar Amerika. Uang dalam kardus bergambar Sahbirin itu diduga akan diberikan ke gubernur sebagai komisi atas tiga proyek fasilitas olahraga terintegrasi di e-katalog. Total nilai tiga proyek itu mencapai Rp54 miliar.

Baca Juga :  Ini Alasan KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka, Tanpa Periksa Langsung

Gratifikasi berupa fee 5 persen didapat KPK usai mengendus empat modus korupsi oleh Sahbirin dan para anak buahnya. Mulai dari pembocoran harga proyek, rekayasa proses pemilihan, hingga pelaksanaan pekerjaan lebih dulu.

Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selanjutnya dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta. Yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Sehari diperiksa di Markas Polisi Banjarbaru, mereka langsung diborgol dan diterbangkan ke Jakarta. Sementara Sahbirin menghilang. Yang justru muncul adalah gugatan praperadilannya di Pengadilan Jakarta Selatan, 10 Oktober lalu.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam
Launching BidikNewsTV.com: Portal Berita Nasional dengan tagline “Membidik Fakta, Menyajikan Kebenaran,”
Ternyata! Belanda Belajar Membuat Kanal Kepada Orang Banjar
Musrenbang di Utara Sepakati Pembangunan Berbasis Skala Prioritas Termasuk Persampahan
ASN akan Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) Dua Hari Seminggu
Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim
Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru
TNI AD akan Bentuk 5 Kodam Baru di Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:44 WITA

Bidik TV News Resmi Diluncurkan, Hadirkan Berita Berimbang dan Tajam

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:06 WITA

Launching BidikNewsTV.com: Portal Berita Nasional dengan tagline “Membidik Fakta, Menyajikan Kebenaran,”

Senin, 10 Februari 2025 - 23:54 WITA

Ternyata! Belanda Belajar Membuat Kanal Kepada Orang Banjar

Senin, 10 Februari 2025 - 15:13 WITA

Musrenbang di Utara Sepakati Pembangunan Berbasis Skala Prioritas Termasuk Persampahan

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:58 WITA

ASN akan Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) Dua Hari Seminggu

Berita Terbaru