Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Balangan menggiring dua tersangka kasus video tidak senonoh saat penetapan dan penahanan, Senin (22/12/2025). (foto:istimewa)

Penyidik Satreskrim Polres Balangan menggiring dua tersangka kasus video tidak senonoh saat penetapan dan penahanan, Senin (22/12/2025). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BALANGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan resmi menetapkan Fazar Bungaz dan Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus video tidak senonoh yang sempat menghebohkan media sosial. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua pekan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan langsung keduanya sebagai pemeran sekaligus pihak yang memproduksi video asusila berdurasi 42 detik dan 23 detik. Video tersebut diketahui viral di media sosial pada 12 Desember 2025, dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan, video tidak senonoh itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Paringin, Kabupaten Balangan. Lokasi dan latar video berhasil diidentifikasi penyidik melalui sejumlah petunjuk visual yang terekam jelas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video yang beredar luas.

Baca Juga :  Kakek Pelaku Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Diduga Imingi Korban Uang Receh

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di masyarakat.
“Dalam penanganan kasus ini, kami melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan. Ini sebagai bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Diketahui, salah satu tersangka, Fazar Bungaz, sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman penjara dalam perkara kosmetik ilegal.

Baca Juga :  Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf

Fakta tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam pendalaman latar belakang tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti sampai di penetapan dua tersangka pemeran video. Satreskrim Polres Balangan masih terus mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran video tersebut.
“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas Kapolres.

Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Sekolah Digital, Mantan PPK Ditahan
Pelaku Pembunuhan ABK di Basirih Gunakan Wiper Mobil untuk Menusuk Leher Korban
Pria Bersimbah Darah yang Dikira Korban Laka di Kawasan Basirih, Ternyata Dibunuh Rekannya
Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil
Napi Eks Polisi yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Dilaporkan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:03 WITA

Pelaku Pembunuhan ABK di Basirih Gunakan Wiper Mobil untuk Menusuk Leher Korban

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:26 WITA

Pria Bersimbah Darah yang Dikira Korban Laka di Kawasan Basirih, Ternyata Dibunuh Rekannya

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights