Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

Pasangan Video tak Senonoh Ditetapkan Tersangka, Polres Balangan Ungkap Fakta Produksi hingga Viral

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Balangan menggiring dua tersangka kasus video tidak senonoh saat penetapan dan penahanan, Senin (22/12/2025). (foto:istimewa)

Penyidik Satreskrim Polres Balangan menggiring dua tersangka kasus video tidak senonoh saat penetapan dan penahanan, Senin (22/12/2025). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BALANGAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan resmi menetapkan Fazar Bungaz dan Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus video tidak senonoh yang sempat menghebohkan media sosial. Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua pekan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan langsung keduanya sebagai pemeran sekaligus pihak yang memproduksi video asusila berdurasi 42 detik dan 23 detik. Video tersebut diketahui viral di media sosial pada 12 Desember 2025, dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan, video tidak senonoh itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Paringin, Kabupaten Balangan. Lokasi dan latar video berhasil diidentifikasi penyidik melalui sejumlah petunjuk visual yang terekam jelas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video yang beredar luas.

Baca Juga :  Tergiur Upah Fantastis, Amrozi Jadi Kurir 5 Kg Sabu dan Kini Duduk di Kursi Terdakwa

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di masyarakat.
“Dalam penanganan kasus ini, kami melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan. Ini sebagai bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Diketahui, salah satu tersangka, Fazar Bungaz, sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman penjara dalam perkara kosmetik ilegal.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi

Fakta tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam pendalaman latar belakang tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti sampai di penetapan dua tersangka pemeran video. Satreskrim Polres Balangan masih terus mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran video tersebut.
“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas Kapolres.

Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernas VIII KAI Diikuti 35 Provinsi, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Organisasi
Rekam Hubungan Intim, Remaja di Banjarmasin Dilaporkan Pacarnya ke Polisi
Warga Kampung Arab Banjarmasin Digegerkan Temuan Mortir, Polisi Langsung Lakukan Evakuasi
Detik-Detik Tukang Bangunan Kesetrum di Atap Rumah Viral di Banjarmasin
Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup
Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:36 WITA

Rakernas VIII KAI Diikuti 35 Provinsi, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Organisasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:07 WITA

Warga Kampung Arab Banjarmasin Digegerkan Temuan Mortir, Polisi Langsung Lakukan Evakuasi

Kamis, 16 April 2026 - 21:02 WITA

Detik-Detik Tukang Bangunan Kesetrum di Atap Rumah Viral di Banjarmasin

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights