BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Persoalan gas elpiji 3 kg seperti tak pernah berhenti. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun bakal mencoba menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) tersendiri di sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Bila HET pada umumnya Rp 18.500, maka HET tersendiri di Kota Banjarmasin akan ditetapkan lebih besar yakni sekitar Rp 25.000.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banajrmasin, Ichrom Muftezar menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyatukan persepsi dengan adanya inisiasi penetapan HET di tingkat sub pangkalan.
Cara itu dinilai efektif, kemungkinan tidak ada lagi permainan distribusi gas melon hingga menimbulkan kelangkaan dan melambungnya harga di tengah masyarakat.
Sub pangkalan sendiri merupakan pengecer gas melon resmi yang dibentuk Pemko Banjarmasin bersama Pertamina dan Hiswana Migas dalam rapat beberapa waktu lalu.
“Makanya kami merapatkan kemarin itu, bagaimana caranya menetapkan HET di sub pangkalan,” ungkapnya.
Meski HET akan ditetapkan juga di sub pangkalan. Tetap saja, ada perbedaan harga antara sub pangkalan dengan pangkalan utama.
Namun yang jelas, HET akan jauh lebih rendah dibandingkan harga eceran yang selama ini bisa menyentuh hingga 45 ribu per tabungnya.
“Entah nanti diatur HET nya sekitar Rp. 25 ribu atau Rp. 22.500 yang pasti tidak terlalu tinggi. Kalau HET resmi di pangkalan sekitar Rp. 18.500 per tabungnya,” ucap Tezar.
Seiring dengan itu, pihaknya juga akan mendata kembali sub pangkalan yang ada di Kota Seribu Sungai. Berdasarkan data di sistem Pertamina sendiri, ada sekitar 70 sub pangkalan.
“Dari 70 itu pun ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi di data lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan apabila sudah resmi diberlakukan HET di sub pangkalan. Namun masih ada yang bermain, tentu akan ditindak tegas bahkan sampai pencabutan izin.
“Kalau memungkinkan, kita buat regulasi dulu. Apakah nanti pembinaan dulu atau tahap selanjutnya pencabutan izin,” tegasnya.
Tentunya mengenai hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemerintah kabupaten/kota lainnya.
“Sementara ini, kawan-kawan dari kabupaten/kota lain menetapkannya itu melalui surat edaran. Kalau kami ingin menguatkan lagi regulasinya agar dipatuhi semua pihak, kalau seandainya di bawah pangkalan menjual gas elpiji ini,” pungkasnya.
Editor: Hamdani














