Korban Pelecehan Siswa SMP Bertambah, Pelaku Terjerat Trauma Masa Kecil

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto saat memberikan keterangan pers (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto saat memberikan keterangan pers (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Kasus pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) di Banjarmasin terus berkembang.

Setelah tiga korban melapor, kini jumlah korban bertambah menjadi tujuh siswa yang mengadu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.

Pelaku berinisial RMS (30), seorang guru pendamping ekskul yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ditangkap setelah sejumlah siswa melaporkan perbuatannya. Dalam pemeriksaan, RMS mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih berusia delapan tahun. “Saya pernah jadi korban waktu SD,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati HM Zairullah Azhar Perkuat Program Gerakan Cuci Kaki Ibu dan SDSM

Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengawas kegiatan Pramuka untuk mendekati korban. “Awalnya hanya tidur bersama siswa, kemudian terbawa nafsu dan melakukan perbuatan tersebut,” akunya kepada polisi.

Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto menyampaikan bahwa tiga kasus telah masuk tahap penyidikan, sementara empat lainnya masih dalam proses lidik.“Kami terus mendalami kasus ini. Pelaku mengaku memiliki trauma masa lalu, tetapi hal tersebut masih kami selidiki lebih lanjut,” jelas AKP Dedy, didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean.

Baca Juga :  Perjuangkan Hak Milik Ibunya, Hasanudin Cucu Ahli Waris Akan Gugat Penjualan Tanah Nenek

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan bantuan anggota Opsnal Macan Resta dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR
Polda Kalsel Tegaskan Pentingnya Label Kedaluwarsa: Demi Konsumen!

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA