Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Pemurus Baru Ditangkap, Terungkap Jejak Kejahatan di Berbagai Kabupaten

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Pemurus Baru Ditangkap, Terungkap Jejak Kejahatan di Berbagai Kabupaten (Foto : Istimewa/Bomindonesia)

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Pemurus Baru Ditangkap, Terungkap Jejak Kejahatan di Berbagai Kabupaten (Foto : Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang spesialis pencuri rumah kosong berinisial MS (49) bersama penadahnya akhirnya diringkus oleh Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (20/1/2025). Pelaku, yang terlibat dalam serangkaian pencurian di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap setelah dua penadah barang curiannya lebih dulu diamankan.

Aksi pencurian dilakukan MS pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Berdasarkan laporan korban, Muhammad Shahreza Canadia (45), MS mencuri sejumlah barang, termasuk ponsel Samsung Galaxy A05S, tablet Samsung Galaxy Tab A, pakaian, dan sepeda motor Honda Vario. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Korban baru menyadari pencurian ketika pulang ke rumah dan menemukan gembok pagar terbuka serta pintu samping rumah rusak. Setelah memeriksa barang-barangnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Baca Juga :  Ini 5 Tips Berkendara Sepeda Motor untuk Wanita

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Opsnal Reskrim Polresta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel untuk mengusut kasus ini. Penyelidikan menunjukkan salah satu ponsel curian berada di Kompleks Asyifa Perdana, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Tim kemudian menangkap penadah berinisial TW dengan barang bukti ponsel Samsung Galaxy A05S. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke penadah lainnya, MMHS (47), yang membeli ponsel tersebut seharga Rp600 ribu. MMHS ditangkap di rumah kosnya di Pemurus Baru.

Selanjutnya, tim berhasil menangkap MS di sebuah rumah kos di Gang Mayangsari, Pemurus Baru, bersama seorang pria berinisial KP. Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, alat pembongkaran berupa obeng, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tambahan, termasuk motor dan ponsel hasil curian, ditemukan di Jalan Mahatkasan, Kompleks Permata Hijau, Banjarmasin Timur.

Baca Juga :  Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

MS mengaku terlibat dalam empat kasus pencurian di Banjarmasin bersama KP dan seorang rekannya berinisial AW, yang kini masih dalam penyelidikan. Selain di Banjarmasin, pelaku juga beraksi di Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Gambut (Banjar), Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kapuas (Kalteng).“Pelaku MS dijerat Pasal 363 KUHP. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lain,” jelas Iptu Sudirno.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Oknum Polisi KDRT Akhirnya Dituntut 14 Bulan Penjara
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR
Polda Kalsel Tegaskan Pentingnya Label Kedaluwarsa: Demi Konsumen!

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:56 WITA

Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA