Biaya Perjalanan DPRD Kembali At Cost, MA Cabut Perpres 53 Tahun 2023

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

Kantor Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – MA (Mahkamah Agung) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024, MA menilai pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD menyebabkan potensi pengelolaan keuangan daerah yang tidak dilakukan secara baik.

Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mempunyai aturan penjelasan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintahan Daerah melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda.

Surat tertanggal 19 Oktober 2023 itu salah satunya memuat perbedaan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas Kepala/Wakil Kepala Daerah maupun ASN dengan Pimpinan ataupun Anggota DPRD.

Baca Juga :  FGD Forum Pemred SMSI: Wartawan Berintegritas Sahabat Semua

Berdasarkan angka 6 dalam surat Kemendagri tersebut, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (biaya riil).

Sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan secara lumpsum untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas.

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan sendiri terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan serta uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dalam surat tersebut.

Baca Juga :  China Masih Bergantung pada Energi Fosil Batubara

Mengutip pasal 1 Peraturan Menteri Keunangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012, Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus sedangkan at cost (biaya riil) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Lebih lanjut, MA memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional. Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa (11/6/2024) yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. (*)

Berita Terkait

Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik
Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI
Tak Cair Tunjangan Kinerja, Aliansi Dosen ASN Ngadu ke Fraksi NasDem DPR RI
Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP
Pembiayaan Koperasi Desa Ditugasi Perbankan Himbara
IASC Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan
23 Ton Ikan Disapu Cantrang Ilegal, Ditpolairud Kalsel Gagalkan Penjarahan Laut
Tangis Pecah Saat Perpisahan: Bos dan Ribuan Karyawan Sritex Nyanyikan “Kenangan Terindah”

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:26 WITA

Ombudsman RI : Penerapan EBT di Pedesaan Urgen untuk Pelayanan Publik

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:41 WITA

Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:21 WITA

Tak Cair Tunjangan Kinerja, Aliansi Dosen ASN Ngadu ke Fraksi NasDem DPR RI

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:03 WITA

Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang Dihapus DJP

Senin, 10 Maret 2025 - 23:41 WITA

Pembiayaan Koperasi Desa Ditugasi Perbankan Himbara

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA