Dijanjikan Pernikahan, Lansia di Banjarmasin Kehilangan Rp1,6 Miliar, Calon Istri Kabur ke Luar Negeri

Dijanjikan Pernikahan, Lansia di Banjarmasin Kehilangan Rp1,6 Miliar, Calon Istri Kabur ke Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL saat mendampingi korbannya, Hidayat Taufik alias Koh Asiang, memperlihatkan laporan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (22/12/2025). (foto: Istimewa)

DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL saat mendampingi korbannya, Hidayat Taufik alias Koh Asiang, memperlihatkan laporan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (22/12/2025). (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Harapan seorang pria lanjut usia untuk menghabiskan masa tua bersama pasangan hidup berubah menjadi perkara hukum.

Janji pernikahan yang semula diyakini akan bermuara di pelaminan, justru berakhir dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan bernilai fantastis.

Seorang wanita berinisial VST (48) dilaporkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atas dugaan penipuan dan penggelapan dana serta harta benda dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut diajukan oleh Hidayat Taufik alias Koh Asiang (71), yang merasa dikhianati setelah rencana pernikahan dibatalkan sepihak dan sang calon istri menghilang ke luar negeri.

Didampingi penasihat hukumnya, DR M Nizar Tanjung, SH, MH CIL, korban membeberkan bahwa uang dan barang yang diserahkan tidak termasuk mata uang asing senilai 54 Bath Thailand atau sekitar Rp25 juta.

Selain itu, terdapat pula rumah di kawasan Citraland, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang ditempati terlapor namun diklaim sebagai rumah kontrakan senilai Rp25 juta per tahun yang hingga kini tak pernah dibayarkan.

Baca Juga :  Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

“Klien kami sangat dirugikan. Tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan yang bersangkutan diduga sudah kabur ke Malaysia,” ujar Nizar Tanjung kepada awak media.

Kasus ini bermula pada awal 2025, saat korban dikenalkan kepada VST dengan tujuan mencari pasangan hidup.

Hubungan keduanya berlanjut intens hingga pertengahan 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, korban mengaku berkali-kali diminta mentransfer uang dengan dalih persiapan pernikahan.

Pertemuan awal keduanya, kata Nizar, berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Jalan M.T. Haryono, Banjarmasin Tengah.

Sejak saat itu, terlapor terus meyakinkan korban dengan janji akan menikah, hingga korban menyerahkan uang tunai, perhiasan, serta satu unit mobil jenis Destination yang hingga kini masih dalam status kredit.
“Perlu ditegaskan, semua itu bukan hadiah, bukan hibah, dan bukan pemberian tanpa syarat. Itu diberikan sebagai bentuk keseriusan menuju pernikahan,” tegas Nizar.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi ULM Siap Disidangkan

Menurutnya, penyerahan harta tersebut bersifat bersyarat, yakni hanya berlaku apabila pernikahan benar-benar terlaksana.

Karena rencana pernikahan batal secara sepihak, maka penguasaan harta oleh terlapor dinilai tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan tanpa itikad baik.
“Ini yang menguatkan dugaan bahwa sejak awal janji menikah digunakan sebagai tipu muslihat untuk menguasai harta korban,” ungkap pengacara senior yang dikenal aktif di berbagai perkara besar tersebut.

Atas kejadian itu, pihak korban secara resmi melaporkan VST ke Polresta Banjarmasin.

Korban berharap terlapor segera kembali ke Indonesia dan mengembalikan seluruh uang serta harta yang telah diambil.
“Jika tidak ada pengembalian, maka proses hukum akan terus berjalan. Kami menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Nizar Tanjung.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas
Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap
Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:31 WITA

Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:30 WITA

Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WITA

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights