Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana – bomindonesia.com

Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PERDANA – Empat orang saksi dihadirkan jaksa usai membacakan dakwaan untuk Andi Yulianto, terdakwa pembunuhan bidan di Kelayan, Selasa (10/2/2026). (foto: Istimewa)

SIDANG PERDANA – Empat orang saksi dihadirkan jaksa usai membacakan dakwaan untuk Andi Yulianto, terdakwa pembunuhan bidan di Kelayan, Selasa (10/2/2026). (foto: Istimewa)

BOMDINONESIA.COM, BANJARMASIN–Kasus pembunuhan seorang bidan yang sempat menghebohkan warga Kelayan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).

Terdakwa Andi Yulianto alias Encek didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hj. Rahmaniah (alm).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, jaksa mengungkap peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menjelaskan, sebelum kejadian terdakwa berada di rumah orang tuanya dan tengah menghadapi persoalan ekonomi keluarga. Terdakwa kemudian berusaha meminjam uang kepada beberapa orang, namun tidak berhasil.

Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang.

Sekitar pukul 20.10 Wita, terdakwa tiba di tempat praktik korban dengan berpura-pura meminta obat maag dan memohon pinjaman uang sebesar Rp500 ribu. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Saat korban meninggalkan terdakwa di ruang praktik, terdakwa diduga mencabut pisau dan langsung menyerang korban di ruang tamu hingga korban terjatuh.

Anak korban, Rina Mutia, yang mendengar teriakan langsung datang menolong dan justru turut menjadi korban. Saksi mengalami beberapa luka tusuk dan luka gores saat berusaha melindungi ibunya.

Jaksa menyebut, setelah sempat melarikan diri, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menusuk korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka tusuk serius yang dialaminya.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Sultan Suriansyah Nomor 440/2443/2.17–RSSS/X/2025 yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus organ vital.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai membacakan surat dakwaan, JPU langsung menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaannya dalam sidang perdana tersebut.

Penulis*/  Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Verified by MonsterInsights