Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana

Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Diadili atas Dakwaan Berencana

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG PERDANA – Empat orang saksi dihadirkan jaksa usai membacakan dakwaan untuk Andi Yulianto, terdakwa pembunuhan bidan di Kelayan, Selasa (10/2/2026). (foto: Istimewa)

SIDANG PERDANA – Empat orang saksi dihadirkan jaksa usai membacakan dakwaan untuk Andi Yulianto, terdakwa pembunuhan bidan di Kelayan, Selasa (10/2/2026). (foto: Istimewa)

BOMDINONESIA.COM, BANJARMASIN–Kasus pembunuhan seorang bidan yang sempat menghebohkan warga Kelayan akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).

Terdakwa Andi Yulianto alias Encek didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hj. Rahmaniah (alm).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, jaksa mengungkap peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Jaksa menjelaskan, sebelum kejadian terdakwa berada di rumah orang tuanya dan tengah menghadapi persoalan ekonomi keluarga. Terdakwa kemudian berusaha meminjam uang kepada beberapa orang, namun tidak berhasil.

Baca Juga :  Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang.

Sekitar pukul 20.10 Wita, terdakwa tiba di tempat praktik korban dengan berpura-pura meminta obat maag dan memohon pinjaman uang sebesar Rp500 ribu. Namun permintaan tersebut ditolak korban.

Saat korban meninggalkan terdakwa di ruang praktik, terdakwa diduga mencabut pisau dan langsung menyerang korban di ruang tamu hingga korban terjatuh.

Anak korban, Rina Mutia, yang mendengar teriakan langsung datang menolong dan justru turut menjadi korban. Saksi mengalami beberapa luka tusuk dan luka gores saat berusaha melindungi ibunya.

Jaksa menyebut, setelah sempat melarikan diri, terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan kembali menusuk korban sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Rp18,6 Miliar Ditunda, Terdakwa Direktur PT ADL Mengaku Sakit Jantung

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka tusuk serius yang dialaminya.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Sultan Suriansyah Nomor 440/2443/2.17–RSSS/X/2025 yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang menembus organ vital.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai membacakan surat dakwaan, JPU langsung menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaannya dalam sidang perdana tersebut.

Penulis*/  Editor: Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup
Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia
Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WITA

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WITA

Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights