Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum saat menghadiri sidang perdana di PN Banjarmasin dengan menggunakan kursi roda beberapa 
waktu lalu (Foto Dokumen)

Almarhum saat menghadiri sidang perdana di PN Banjarmasin dengan menggunakan kursi roda beberapa waktu lalu (Foto Dokumen)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah dan pengelolaan APBDes atas nama terdakwa H. Anang Syahrun gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, Rabu (29/4/2026), menyusul surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Martapura yang menyatakan terdakwa meninggal dunia di RS Insan Pelita.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menegaskan bahwa hak penuntutan pidana terhadap mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.

“Menetapkan perkara pidana atas nama H. Anang Syahrun dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sebelum meninggal dunia, Anang diketahui mengalami kondisi kesehatan yang cukup serius.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menderita stroke serta sejumlah penyakit komplikasi lainnya.

Baca Juga :  Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Ruang Direksi PT Bangun Banua

Bahkan akibat komplikasi diabetes yang dideritanya, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi.

Kondisi itu membuat tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tahanan kota dan meminta proses persidangan dilakukan secara daring dari rumah terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, sehingga sejak pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan, sidang dilakukan secara online.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH dari Kejari Martapura menuntut Anang Syahrun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Namun dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Polda Kalsel Selidiki Dugaan Penipuan Izin Tambang Senilai Rp20 Miliar

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam surat dakwaan, Anang disebut melakukan penyimpangan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Perbuatan itu diduga dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan cara membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai aturan yang berlaku.

*/ Editor Mercurius

 

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Oknum Babinsa dan Perangkat Desa Haruyan Diselesaikan Melalui Mediasi
Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara
Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau
Geger ! Puluhan Balita Diduga Diperlakukan Tidak Manusiawi di Daycare, 13 Pengelola jadi Tersangka
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:46 WITA

Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Perselisihan Oknum Babinsa dan Perangkat Desa Haruyan Diselesaikan Melalui Mediasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 27 April 2026 - 23:12 WITA

Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Berita Terbaru

Almarhum saat menghadiri sidang perdana di PN Banjarmasin dengan menggunakan kursi roda beberapa 
waktu lalu (Foto Dokumen)

Peristiwa & Hukum

Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:46 WITA

Verified by MonsterInsights