Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan – bomindonesia.com

Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almarhum saat menghadiri sidang perdana di PN Banjarmasin dengan menggunakan kursi roda beberapa 
waktu lalu (Foto Dokumen)

Almarhum saat menghadiri sidang perdana di PN Banjarmasin dengan menggunakan kursi roda beberapa waktu lalu (Foto Dokumen)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah dan pengelolaan APBDes atas nama terdakwa H. Anang Syahrun gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, Rabu (29/4/2026), menyusul surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Martapura yang menyatakan terdakwa meninggal dunia di RS Insan Pelita.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menegaskan bahwa hak penuntutan pidana terhadap mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menetapkan perkara pidana atas nama H. Anang Syahrun dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sebelum meninggal dunia, Anang diketahui mengalami kondisi kesehatan yang cukup serius.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menderita stroke serta sejumlah penyakit komplikasi lainnya.

Bahkan akibat komplikasi diabetes yang dideritanya, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi.

Kondisi itu membuat tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tahanan kota dan meminta proses persidangan dilakukan secara daring dari rumah terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, sehingga sejak pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan, sidang dilakukan secara online.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH dari Kejari Martapura menuntut Anang Syahrun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Namun dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam surat dakwaan, Anang disebut melakukan penyimpangan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Perbuatan itu diduga dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan cara membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai aturan yang berlaku.

*/ Editor Mercurius

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemko Banjarmasin Ajak Publik Lawan Korupsi Lewat Karya Video

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:20 WITA

Banjarmasin Bungas

Jembatan Banyiur yang Ambles 20 Cm Kini Selesai Diperbaiki

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:17 WITA

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Verified by MonsterInsights